AS kembali melakukan proses deportasi terhadap mahasiswa Palestina Mahdawi

Mahasiswa Palestina, Mohsen Mahdawi, menuduh pemerintah memperi sistem imigrasi untuk membungkam pembelaannya terhadap hak-hak Palestina.

Dewan Banding Imigrasi Amerika Serikat telah diberlakukan kembali ⁠ proses deportasi Mahasiswa Palestina Mohsen Mahdawi, menurut pengajuan pengadilan dari pengacaranya.

Hakim imigrasi Nina Froes pada bulan Februari melakukannya diblokir upaya pemerintah Trump untuk mendeportasi mahasiswa Universitas Columbia, yang ⁠ ditangkap tahun lalu setelah berpartisipasi dalam protes pro-Palestina.

Cerita yang Direkomendasikan

daftar 3 barang

daftar akhir

Froes memutuskan bahwa pemerintah Trump telah gagal memenuhi beban pembuktian dan menganggap bukti-bukti tersebut tidak dapat diterima. Bulan lalu, Froes dipecat oleh pemerintahan Trump.

Dewan Banding Imigrasi, bagian dari Kantor Eksekutif Peninjauan Departemen Imigrasi Kehakiman, membatalkan keputusan Froes.

Dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh kantor berita Reuters pada hari Rabu, Mahdawi menuduh pemerintah Trump mempersenjatai sistem imigrasi untuk membungkam pembelaannya terhadap hak-hak Palestina.

“Pemerintah berusaha untuk menghukum dan mendeportasi saya, seorang pengungsi Palestina tanpa kewarganegaraan dari Tepi Barat yang diduduki, karena pemerintah tersebut menentang advokasi damai saya untuk martabat manusia dan persamaan hak bagi warga Palestina. Namun saya tetap tidak takut dan yakin bahwa keadilan akan ditegakkan di Amerika dan di Palestina,” katanya, dalam pernyataan yang disampaikan oleh tim kuasa hukumnya.

Mahdawi ditangkap tahun lalu saat wawancara dengan Badan Imigrasi dan Bea Cukai (ICE). Dia ditahan selama dua minggu dan tidak didakwa melakukan kejahatan. Tim hukumnya mengatakan dia ditangkap berdasarkan ketentuan hukum yang tidak jelas yang memungkinkan Menteri Luar Negeri Marco Rubio untuk melakukan deportasi terhadap individu yang dianggap menimbulkan “konsekuensi kebijakan luar negeri yang merugikan” bagi AS.

Trump telah menindak gerakan ⁠pro-Palestina dengan berupaya mendeportasi pengunjuk rasa asing, mengancam akan membekukan dana untuk universitas tempat diadakannya protes, dan mengutarakan pidato online para imigran.

Para ahli dan aktivis yang menuduh pemerintahnya mengekang klaim kebebasan dan kebebasan akademis. Tindakan keras ini juga menghalangi hambatan hukum dan peradilan.

Pada bulan Maret, pemerintahan Trump mengajukan gugatan terhadap Universitas Harvard senilai miliaran dolar setelah menuduh lembaga tersebut melanggar hak-hak sipil mahasiswa Yahudi dan Israel setelah perang genosida Israel di Gaza.

  • Related Posts

    Ayah Korban Pelecehan Pendiri Ponpes di Pati Ngaku Sempat Diintimidasi Pelaku

    Jakarta – Ayah santriwati korban pelecehan pemilik Pondok Pesantren di Pati, Jawa Tengah menceritakan awal mula dirinya melaporkan kasus tersebut ke polisi. Ayah korban telah melaporkan pemilik Ponpes berinisial AS…

    Polisi Juga Tangkap Otak Pelarian Pemerkosa Santriwati Pati Saat Buron

    Jakarta – Selain menangkap pemerkosa puluhan santriwati Pati inisial AS (51), polisi juga menangkap tersangka lain berinisial KS. Tersangka KS ini diduga menjadi otak pelarian dari AS ke Wonogiri saat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *