Polisi Tangkap 5 Penjual Obat Terlarang di Jakpus, Sita 31 Ribu Butir

Jakarta

Polisi menangkap lima penjual obat terlarang atau obat daftar G di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sebanyak 31.997 butir disita.

“Kami menindaklanjuti informasi warga terkait maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan lima pelaku beserta barang bukti,” ujar Kapolres Metro Jakpus Kombes Reynold Hutagalung Sabtu (18/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kombes Reynold mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi obat ilegal di kawasan Karang Anyar. Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (16/4) malam.

Tiga pelaku berinisial W, S, dan M di sejumlah titik di kawasan Karang Anyar dan Kartini. Dari tangan ketiganya, polisi menyita berbagai jenis obat keras, seperti Tramadol, Hexymer, Alprazolam, dan Trihexyphenidyl.

“Dari hasil interogasi, polisi melakukan pengembangan dan kembali mengungkap kasus serupa pada Jumat (17/4) di sebuah kamar kos di Jalan Petak X. Dua pelaku lainnya, yakni I dan A, berhasil diamankan dengan barang bukti tambahan berupa ratusan butir Tramadol serta uang hasil penjualan,” jelasnya.

Reynold menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran obat ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal. Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas Reynold.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menjelaskan total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini mencapai 31.997 butir obat keras daftar G.

“Ini merupakan hasil pengungkapan dari dua laporan polisi. Jumlah barang bukti cukup besar dan diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu M Asaugi bersama tim Subnit II Reskrim yang melakukan observasi hingga penindakan di lapangan.

Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Polsek Sawah Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

(dvp/isa)

  • Related Posts

    Kunjungi Belu NTT, Ketum TP PKK Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak

    Jakarta – Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian mendorong perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan. Tri menyampaikan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) umumnya…

    BNI: Kasus Eks Pegawai Gelapkan Dana Gereja Rp 28 M di Luar Sistem Resmi

    Jakarta – Bank Negara Indonesia (BNI) menyatakan investasi ‘Deposito Investment’ yang ditawarkan mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, kepada jemaat Gereja Katolik Paroki…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *