KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengecam operasi Satuan Tugas Habema TNI terhadap Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) yang menewaskan warga sipil di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada 14 April 2026.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, operasi penindakan itu menyebabkan 12 warga sipil meninggal, termasuk kelompok rentan yaitu anak dan perempuan dengan kondisi luka tembak. Di samping itu, belasan warga sipil lainnya mengalami luka-luka serius.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Anis mengatakan sampai saat ini Komnas HAM masih terus mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan semua pihak untuk memastikan jumlah korban dan kondisinya.
“Operasi penindakan yang dapat dikategorikan operasi militer maupun operasi militer selain perang yang menimbulkan korban jiwa warga sipil tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun,” kata Anis Hidayah dalam pernyataan resminya, 17 April 2026.
Menurut Anis, segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang, yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara, merupakan pelanggaran HAM. Tindakan ini juga melanggar hukum humaniter internasional yang menyebabkan pelanggaran atas hak hidup dan hak atas rasa aman. Anis menegaskan kedua hak ini merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights).
“Komnas HAM menyampaikan keprihatinan dan duka yang mendalam atas kematian sejumlah warga sipil termasuk kelompok rentan yakni perempuan dan anak-anak,” ujar Anis. “Dalam perspektif HAM, warga sipil terutama kelompok rentan harus mendapat perhatian dan perlindungan maksimal dari semua pihak terutama negara.”
Komnas HAM juga meminta aparat keamanan dan TPNPB-OPM menahan diri agar tidak menimbulkan ketakutan. Anis juga meminta kedua belah pihak menghentikan stigmatisasi dan menjadikan warga sipil sebagai sasaran. Ia menekankan setiap pendekatan penegakan hukum dan keamanan oleh aparat keamanan harus dilakukan secara profesional dan terukur dengan tetap menghormati nilai-nilai dan prinsip HAM.
“Komnas HAM mendesak Panglima TNI untuk melakukan evaluasi terhadap operasi penindakan TPNPB-OPM yang dilakukan Satgas Habema dan proses penegakan hukum yang profesional, transparan dan tuntas demi tegaknya rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” kata Anis.
Kepala Penerangan Satuan Tugas Koops TNI Habema Letnan Kolonel Infanteri Wirya Arthadiguna membantah keterlibatan TNI menewaskan warga sipil. Menurut dia, berdasarkan data yang dihimpun, terdapat dua kejadian berbeda yang sama-sama terjadi pada 14 April 2026 di lokasi yang tidak sama. “Sehingga tidak dapat disimpulkan sebagai satu peristiwa yang saling berkaitan,” ujarnya.
Wirya menjelaskan kejadian pertama terjadi pada 14 April 2026 di Kampung Kembru, Papua. Berdasarkan laporan masyarakat, terdapat keberadaan kelompok bersenjata OPM di wilayah tersebut. “Menindaklanjuti informasi tersebut, prajurit TNI melaksanakan patroli dan pengecekan,” kata Wirya dalam keterangan tertulisnya, 18 April 2026.
Wirya bercerita, saat tiba di lokasi tim mendapat tembakan dari kelompok bersenjata tersebut sehingga terjadi kontak tembak. Dalam peristiwa ini, empat orang dari kelompok bersenjata OPM dinyatakan meninggal.
Dari lokasi kejadian, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas kelompok bersenjata, antara lain dua pucuk senjata rakitan, satu pucuk senapan angin, munisi kaliber 5,56 mm dan 7,62 mm, satu selongsong peluru, busur dan anak panah, serta berbagai senjata tajam seperti parang, kapak, pedang, dan pisau.
Selain itu, Satgas Habema juga menemukan perlengkapan komunikasi berupa beberapa unit telepon genggam dan handy talky (HT), bendera OPM, serta dokumen identitas dan perlengkapan pribadi lainnya.
Sementara itu, kejadian kedua juga terjadi pada 14 April 2026 di Kampung Jigiunggi, Papua. Saat itu aparat TNI menerima laporan dari kepala kampung Venius Walia mengenai seorang anak yang meninggal dengan luka tembak.
Wirya menuturkan TNI segera melakukan pengecekan dan memastikan adanya korban tersebut. Namun, hingga saat ini, kata dia, masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kejadian.
“TNI menegaskan bahwa tidak ada aktivitas prajurit TNI Kampung Jigiunggi saat peristiwa penembakan terhadap anak tersebut. Serta kedua peristiwa terjadi di lokasi dan waktu yang berbeda dan tidak saling berkaitan,” kata dia. “TNI berkomitmen untuk bertindak profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap pelaksanaan tugas.”
Sementara juru bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom mengatakan peristiwa itu terjadi di Kampung Guamo, Distrik Pogoma, Kabupaten Puncak, sejak Senin, 13 April 2026, sekitar jam 05.00-17.00 waktu setempat. Sebby menyebut TNI mengerahkan 4 helikopter dalam operasi militer yang mengakibatkan warga sipil menjadi korban.
Menurut Sebby, pada 13-15 April 2026 sekitar jam 05.00 pagi, aparat militer Indonesia juga terus melakukan operasi militer melalui darat dan udara di kamp-kamp pengungsian di Distrik Kembru. “Mengakibatkan 9 warga sipil menjadi korban,” kata Sebby dalam keterangan tertulisnya, Kamis 16 April 2026.






