Jakarta –
Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim, Imam Muslimin atau Yai Mim, meninggal dunia sesaat sebelum diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Penanganan hukum pun dihentikan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Terkait penanganan perkara yang berkaitan dengan Yai Mim, kami lakukan SP3 (penghentian penyidikan),” ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo, dilansir detikJatim, di Polresta Malang Kota, Selasa (14/4/2026) petang.
Rahmad Aji menambahkan, penghentian penyidikan tersebut berdasarkan Pasal 24 KUHAP. Jika status Yai Mim sebagai terlapor, maka proses hukum yang tengah berjalan dihentikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sesuai dengan Pasal 24 KUHAP, di situ dijelaskan apabila tersangka meninggal dunia, maka proses penyidikan dapat dihentikan,” tegas Rahmad Aji.
Kasatreskrim menjelaskan, penyidik sebelumnya berencana meminta keterangan Yai Mim dalam perkara lain, di mana statusnya sebagai pelapor.
Diketahui, dalam perkara tersebut, Yai Mim melaporkan warga berinisial F, tetangganya di Perum Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, atas dugaan penganiayaan.
“Mau diperiksa sebagai pelapor, soal perkara lain. Dugaan penganiayaan dengan terlapor F (tetangganya),” pungkasnya.
Sebelumnya, eks dosen Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki), Imam Muslimin atau Yai Mim, meninggal dunia. Yai Mim meninggal saat berstatus tahanan tersangka kasus pornografi di Polresta Malang Kota.
Baca selengkapnya di sini.
(aik/isa)





