Yai Mim Meninggal Dunia, Polisi Hentikan Penanganan Perkara

Jakarta

Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim, Imam Muslimin atau Yai Mim, meninggal dunia sesaat sebelum diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Penanganan hukum pun dihentikan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Terkait penanganan perkara yang berkaitan dengan Yai Mim, kami lakukan SP3 (penghentian penyidikan),” ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo, dilansir detikJatim, di Polresta Malang Kota, Selasa (14/4/2026) petang.

Rahmad Aji menambahkan, penghentian penyidikan tersebut berdasarkan Pasal 24 KUHAP. Jika status Yai Mim sebagai terlapor, maka proses hukum yang tengah berjalan dihentikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sesuai dengan Pasal 24 KUHAP, di situ dijelaskan apabila tersangka meninggal dunia, maka proses penyidikan dapat dihentikan,” tegas Rahmad Aji.

Kasatreskrim menjelaskan, penyidik sebelumnya berencana meminta keterangan Yai Mim dalam perkara lain, di mana statusnya sebagai pelapor.

Diketahui, dalam perkara tersebut, Yai Mim melaporkan warga berinisial F, tetangganya di Perum Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, atas dugaan penganiayaan.

“Mau diperiksa sebagai pelapor, soal perkara lain. Dugaan penganiayaan dengan terlapor F (tetangganya),” pungkasnya.

Sebelumnya, eks dosen Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki), Imam Muslimin atau Yai Mim, meninggal dunia. Yai Mim meninggal saat berstatus tahanan tersangka kasus pornografi di Polresta Malang Kota.

Baca selengkapnya di sini.

(aik/isa)

  • Related Posts

    Pengadilan banding AS memblokir kasus pelanggaran atas penerbangan deportasi Trump

    Pemerintahan Trump telah menghadapi penyelidikan keluhan atas keputusannya untuk melanjutkan dua penerbangan deportasi pada bulan Maret 2025. Pengadilan banding federal Amerika Serikat telah memblokir hakim pengadilan yang lebih rendah untuk…

    Polres Serang Ringkus 2 Pengamen Saat Jual Motor Curian Via Online

    Serang – Unit Reskrim Polsek Cikande, Polres Serang, membekuk dua pria berinisial SMR (25) dan SN (24), pelaku pencurian kendaraan bermotor. Keduanya merupakan pengamen yang memasarkan hasil curian melalui status…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *