Bareskrim Imbau Korban Penipuan DSI Ajukan Permohonan Restitusi Lewat LPSK

Jakarta

Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait ganti rugi korban penipuan dan penggelapan dana Rp 2,4 triliun yang diduga dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Bareskrim mengimbau korban menghubungi kanal aduan LPSK.

“Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, terhitung mulai tanggal 1 April 2026 telah dibuka kanal pengaduan online oleh LPSK,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak melalui keterangannya, Jumat (10/4/2026).

Ade Safri mengimbau para korban dapat mendaftarkan pengajuan restitusi melalui situs https://simpusaka.lpsk.go.id/ dan situs https://e-restitusi.lpsk.go.id/auth untuk pengajuan klaim kerugian korban. Dia mengatakan penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” ucapnya.

Di sisi lain, penyidik juga terus berkoordinasi dengan PPATK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menelusuri aset-aset tersangka. Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan aset.

“Sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian (asset recovery) para korban,” tutur Ade Safri.

Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana dan Direktur PT DSI periode 2018-2024 Atis Sutisna.

Ade Safri mengatakan penipuan itu diduga dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Setidaknya, ada 15 ribu lender yang menjadi korban dalam dugaan tindak pidana tersebut dengan total nilai kerugian mencapai Rp 2,4 triliun selama periode 2018-2025.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

(ond/haf)

  • Related Posts

    Detik-detik Truk Kontainer Terguling di Semarang, Hampir Timpa Mobil

    Jakarta – Truk kontainer berwarna merah mengalami kecelakaan di Jalan Prof Hamka, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah. Truk itu terlihat meluncur dan menabrak sejumlah kendaraan di jalan turunan yang dikenal dengan…

    Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia | tempo.co

    Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *