KPK Ungkap Ketum PP Japto Dapat Jatah Bulanan dari Jasa Pengamanan Tambang

Jakarta

KPK mengungkapkan Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JP) diduga menerima uang jasa pengamanan dari tersangka korporasi terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. KPK menyebut Japto menerima uang jasa pengamanan itu setiap bulannya.

“Terkait dengan pemeriksaan saudara J ini berapa, atau uangnya apakah diterima setiap bulan, jadi itu informasi yang kami terima memang ini diberikan setiap bulan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

Japto sendiri kembali diperiksa KPK pada Selasa (10/3) terkait perkara ini. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Japto tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Di mana ini berangkat dari dugaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara saat itu, yaitu Ibu RT ya, yang kemudian dilakukan pengembangan dalam penyidikan,” kata Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3).

Budi menerangkan, pemeriksaan Japto merupakan pengembangan dari kasus tersebut. Saat ini penyidik juga telah menetapkan adanya tersangka korporasi di kasus ini. Menurut Budi, penyidik mendalami Japto terkait dugaan aliran uang yang diterima dari tersangka korporasi di kasus ini.

“Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” jelas Budi.

KPK juga menjelaskan soal kaitan Japto dengan Rita. KPK diketahui awalnya menjerat Rita sebagai tersangka korupsi terkait izin batu bara saat menjabat Bupati Kukar.

Rita diduga meminta uang dalam bentuk dollar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi. Rita telah mengumpulkan duit jutaan dolar.

KPK pun mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi itu. Berdasarkan hasil penelusuran KPK, ada bagian dari uang itu yang diduga mengalir ke pengusaha sekaligus Ketua Pemuda Pancasila Kaltim, Said Amin. KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Said Amin.

KPK pun terus mengikuti aliran uang hingga kemudian menggeledah rumah Japto. Dari sana, KPK menyita 11 unit mobil hingga uang senilai Rp 56 miliar.

(kuf/ygs)

  • Related Posts

    Enam Dekade Supersemar, Sejarawan Minta Arsip Dibuka

    ENAM puluh tahun setelah dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret atau Supersemar, polemik mengenai makna dan proses lahirnya dokumen tersebut belum juga mereda. Surat yang kerap dianggap sebagai titik awal bangkitnya…

    Baleg Setujui Harmonisasi RUU Hak Cipta, Ada Substansi Dana Abadi Royalti

    Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merampungkan harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Hak Cipta. Dalam salah satu subtansinya, RUU ini akan mengatur soal dana abadi royalti. Ketua Panja Harmonisasi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *