Wanita di Jakut Ajak Adik Usia 7 Tahun Saat Buang Bayi ke Tempat Sampah

Jakarta

Polisi menangkap wanita DR (20) yang membuang bayinya setelah lahir ke tempat sampah di Pademangan, Jakarta Utara (Jakut). Pelaku mengajak adiknya yang berusia 7 tahun saat membuang bayinya tersebut.

Aksi pelaku ini viral di media sosial seperti dilihat detikcom, Selasa (3/3/2026). Tampak adiknya menenteng tas ransel hitam yang diketahui berisi bayi yang baru dilahirkan DR, sedangkan pelaku berjalan di belakangnya.

“Berdasarkan hasil penelusuran CCTV warga, pelaku dengan dibantu adik laki-laki usia sekitar 7 tahun, berjalan kaki dengan menenteng bayi yang sudah dimasukkan ke dalam ransel hitam dengan tujuan tempat pembuangan sampah Pasar Analog Pademangan Barat dengan jarak kurang lebih 800 meter dari rumah pelaku,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Maryati Jonggi, kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah membuang bayi, mereka kembali ke rumahnya. Kepada polisi, orang tua pelaku tidak mengetahui ulah anaknya tersebut.

“Pada saat kejadian, orang tua pelaku mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut. Dengan adanya penemuan bayi oleh warga setempat, bayi dibawa ke RSUD Pademangan untuk dilakukan perawatan,” jelasnya.

Pelaku saat ini sudah berada di Unit Reserse Polsek Pademangan pada Senin (2/3) sore. DR sudah diserahkan kepada Satuan PPA/PPO Polres Metro Jakarta Utara.

Hasil Hubungan di Luar Nikah

Polisi menyebut bayi baru lahir yang dibuang ibu kandungnya, DR (20), di tempat sampah di Pademangan, Jakarta Utara (Jakut), merupakan hasil hubungan gelap pelaku dan rekan kerjanya.

“Pelaku DR (20 tahun) bekerja sebagai racker (penyusun bola biliar) di Mangga Dua. Telah melakukan hubungan badan dengan customer biliar sehingga mengakibatkan hamil,” kata Iptu Maryati Jonggi.

Maryati mengatakan DR melahirkan pada Senin (2/2) pukul 04.00 dini hari setelah merasakan mules pada perutnya. DR melahirkan secara mandiri di dalam kamarnya.

“Pelaku mengaku tanpa dibantu oleh orang lain melahirkan secara mandiri di dalam kamarnya. Setelah bayinya lahir, selanjutnya pelaku mengambil sebuah gunting untuk memotong tali pusar,” ujarnya.

(wnv/haf)

  • Related Posts

    Pengadilan banding AS memblokir kasus pelanggaran atas penerbangan deportasi Trump

    Pemerintahan Trump telah menghadapi penyelidikan keluhan atas keputusannya untuk melanjutkan dua penerbangan deportasi pada bulan Maret 2025. Pengadilan banding federal Amerika Serikat telah memblokir hakim pengadilan yang lebih rendah untuk…

    Polres Serang Ringkus 2 Pengamen Saat Jual Motor Curian Via Online

    Serang – Unit Reskrim Polsek Cikande, Polres Serang, membekuk dua pria berinisial SMR (25) dan SN (24), pelaku pencurian kendaraan bermotor. Keduanya merupakan pengamen yang memasarkan hasil curian melalui status…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *