Polres Serang Ringkus 2 Pengamen Saat Jual Motor Curian Via Online

Serang

Unit Reskrim Polsek Cikande, Polres Serang, membekuk dua pria berinisial SMR (25) dan SN (24), pelaku pencurian kendaraan bermotor. Keduanya merupakan pengamen yang memasarkan hasil curian melalui status WhatsApp.

“Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang berprofesi sebagai pengamen. Modus mereka menawarkan motor hasil curian melalui media sosial dan mengajak bertemu di titik tertentu untuk transaksi,” ujar Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, Selasa (14/4/2026).

Penangkapan dilakukan usai polisi curiga saat melakukan patroli siber di media sosial. Petugas mendapati aktivitas pelaku yang menawarkan motor Honda Beat melalui status aplikasi pesan singkat WhatsApp dengan sistem Cash on Delivery (COD).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Selasa (14/4), sekitar pukul 12.00 WIB, tim Resmob Polsek Cikande yang dipimpin Panit III Reskrim Ipda Epriyansah bergerak menuju lokasi transaksi di sebuah parkiran minimarket di Desa Cikande.

Setiba di lokasi, petugas mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat merah tanpa nomor polisi yang akan dijual dan satu unit motor Suzuki RC100.

“Petugas juga mengamankan kunci T, serta empat buah ponsel dari kedua pelaku,” terang Kapolres didampingi Kapolsek Cikande AKP Tatang.

Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa motor Honda Beat tersebut identik dengan kendaraan yang dilaporkan hilang di Kampung Rengas Tengah, Desa Karyasari, Kecamatan Cikedal, Pandeglang, pada Selasa subuh sekitar pukul 04.30 WIB.

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Pandeglang mengingat lokasi tindak pidana asal (locus delicti) berada di wilayah hukum Pandeglang.

“Mengingat laporan polisi (LP) terkait pencurian ini terdaftar di Polsek Cikedal, Polres Pandeglang, maka kedua pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan kepada penyidik Polres Pandeglang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

(aik/aik)

  • Related Posts

    MK Tak Terima Gugatan Delpedro soal Pasal Penghasutan di KUHP

    Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan UU nomor 1 tahun 2023 terkait pasal penghasutan dan penyebaran hoax yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan staf Lokataru, Muzaffar…

    Politisi Afrika Selatan Julius Malema dijatuhi hukuman penjara karena menembakkan senjata

    PEMECAHAN, Hakim memberikan masa jabatan lima tahun kepada tokoh oposisi, yang menurut para pengacara akan mengangkat banding. Politisi oposisi Afrika Selatan Julius Malema telah dijatuhi hukuman penjara karena menembakkan senapan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *