BGN: Jatah MBG Rp 8-10 Ribu Per Porsi, Bukan Rp 15 Ribu

WAKIL Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang menegaskan jatah menu dalam program makan bergizi gratis ditetapkan sebesar Rp 8.000-10.000 per porsi, bukan Rp 15 ribu. Pernyataan ini disampaikan menanggapi ramainya perbincangan di media sosial ihwal menu MBG pada Ramadan yang dinilai menyimpang dari ketentuan anggaran. 

Nanik menjelaskan, besaran anggaran Rp 13 ribu untuk anak balita hingga kelas III SD, serta Rp 15 ribu untuk anak kelas IV SD ke atas hingga ibu menyusui, tidak sepenuhnya digunakan untuk bahan baku makanan. Sebagian anggaran tersebut dialokasikan untuk kebutuhan operasional serta insentif bagi yayasan atau mitra pelaksana.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Jadi kami ingatkan kembali bahwa anggaran bahan makanan untuk anak balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas I-III itu sebesar Rp 8.000 per porsi. Sementara itu, untuk SD/MI kelas IV ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp 10 ribu per porsi,” ujar Nanik melalui keterangan tertulis pada Selasa, 24 Februari 2026. 

Nanik memaparkan, selain untuk bahan baku makanan, anggaran MBG mencakup biaya operasional sebesar Rp 3.000 per porsi. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pendukung, antara lain pembayaran listrik, Internet, gas, air, insentif relawan pekerja SPPG, dan insentif guru penanggung jawab MBG di sekolah, serta insentif kendaraan. 

Selanjutnya, dana operasional Rp 3.000 tersebut juga meliputi BPJS Ketenagakerjaan relawan, insentif kader posyandu yang mendistribusikan makanan untuk 3B, pembelian alat pelindung diri dan kebutuhan kebersihan, pembayaran bahan bakar mobil MBG, serta kegiatan operasional Kepala SPPG dan tim. 

Sementara itu, alokasi anggaran sebesar Rp 2.000 per porsi digunakan untuk sewa lahan dan bangunan, meliputi dapur, empat gudang, dua kamar mes, pembangunan IPAL, filterisasi air, serta sewa peralatan masak modern, dari rice steamer, steam cuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, panci, hingga sewa ompreng.

Dalam petunjuk teknis terbaru 401, kata Nanik, anggaran sebesar Rp 2.000 per porsi tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan oleh mitra sebesar Rp 6 juta per hari, dengan asumsi setiap SPPG melayani 3.000 penerima manfaat.

Meski demikian, kata Nanik, BGN tetap terbuka terhadap masukan ataupun laporan apabila terdapat indikasi menu MBG yang dinilai kurang dari alokasi anggaran yang telah ditetapkan.

“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, obyektif, dan sesuai dengan prosedur pengawasan yang berlaku guna memastikan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah ditetapkan,” ucap Nanik.

Adapun MBG selama Ramadan dibagikan dalam bentuk menu keringan atau kemasan, yang didistribusikan secara bundling untuk jatah tiga hari. Pembagian MBG selama bulan puasa ini menjadi heboh di media sosial setelah makanan yang diberikan dinilai ala kadarnya. 

Sejumlah sekolah hingga orang tua siswa membagikan menu MBG di media sosial mereka. Beberapa komposisi menu yang disajikan seperti dua kotak susu kemasan, kurma, buah, dan beberapa potong roti tanpa merk dan tanggal kedaluwarsa. 

  • Related Posts

    Jadwal Imsak Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 26 Februari 2026

    Jakarta – Hari ini, umat Islam akan menjalankan puasa Ramadan 2026 hari kedelapan. Supaya tidak terlambat sahur, simak dulu jadwal imsak hari ini tanggal 26 Februari 2026. Berikut jadwal imsakiyah…

    Terungkap Operator Digaji Kripto dari Kasus E-Tilang Palsu

    Jakarta – Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan online atau phishing dengan modus SMS blast pembayaran e-tilang palsu. Para tersangka kasus ini digaji dengan mata uang kripto. Direktorat Tindak Pidana Siber…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *