Ormas Hindu Dukung Ketua MKMK Tangani Kasus Adies Kadir

ORGANISASI kemasyarakatan umat Hindu, Prajaniti Bali, mendukung Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK I Dewa Gede Palguna menangani laporan dugaan pelanggaran etik Adies Kadir.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Prajaniti Bali, Wayan Sayoga, menilai tanggapan Palguna saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat pada 18 Februari 2026 sudah tepat dalam konteks ketatanegaraan. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Sayoga, sikap Palguna mempelihatkan bagaimana pejabat negara harus terukur dan jauh dari kepentingan pribadi, golongan maupun afiliasi politik. “Sesungguhnya  kita membutuhkan lebih banyak lagi figur-figur pemimpin seperti beliau di panggung nasional” kata Sayoga di Denpasar, Rabu 25 Pebruari 2026, dikutip dari keterangan tertulisnya.

Sekretaris DPD Prajaniti Bali, I Made Dwija Suastana, menanggapi laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Palguna. Dwija Suastana menilai aduan substansinya harus diuji secara ketat. Menurut Dwija, aduan tersebut memiliki tendensi menjadi alat tekanan politik terhadap independensi etik dan intelektual hakim. 

“Hakim tidak boleh dibungkam hanya karena pandangannya tidak nyaman di telinga pihak yang bermasalah,” kata Dwija.

Dwija khawatir aduan etik rawan digunakan untuk mendisiplinkan pendapat konstitusional dan membuat hakim bisa menjadi terlalu defensif untuk bersuara. Padahal fungsi mereka justru menjaga konstitusi dari penyimpangan kekuasaan. 

Dwija  mengingatkan bahwa yang dipertaruhkan bukan hanya satu orang, melainkan kesehatan budaya konstitusional di Indonesia.

“Justru seharusnya agar kita tidak terjebak dalam sesat pikir, mestinya oknum anggota Komisi III DPR RI dalam RDP lalu yang harusnya dilaporkan,” kata dia. 

Menurut Dwija, independensi hakim termasuk hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi adalah prinsip konstitusional. Ia mengatakan semua pihak wajib menghormati kewenangan MKMK seperti tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023. “Mari kita berikan kesempatan Majelis Kehormatan dengan kewenangannya untuk bekerja dengan memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi,” kata dia.

Sekretaris Prajaniti Bali ini mengingatkan anggota DPR untuk tidak mengintervensi proses peradilan, baik langsung maupun tidak langsung. “Anggota DPR RI tersebut bisa dipersoalkan secara etik bahkan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Forum Mahasiswa Indonesia atau Formasi melaporkan Palguna ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Laporan dilayangkan hanya berselang lima hari setelah Palguna menolak permintaan Komisi III DPR agar perkara etik Adies Kadir dihentikan. Adies dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait proses pencalonannya sebagai hakim konstitusi. 

Ada empat poin yang menjadi substansi laporan. Misalnya saat Palguna menjadi pembicara dalam diskusi daring pada Mei 2024 di mana ia mengatakan bahwa revisi UU MK adalah gangguan terbesar dalam sejarah. Menurut Ketua Formasi Pian Andreo, tindakan Palguna merupakan kritik keras terhadap Badan Legislasi DPR di luar forum resmi.

Kemudian, Formasi juga mempermasalahkan tindakan Palguna yang membeberkan jumlah absensi Hakim Anwar Usman dalam laporan tahunan 2025. Formasi menganggap tindakan ini melanggar prinsip kerahasiaan internal dan kolegialitas karena dilakukan sebelum adanya mekanisme penyelesaian internal yang final.

Berikutnya, Formasi menilai Palguna menggunakan narasi emosional ketika bertugas. Ia disorot saat menyatakan ‘Hati saya remuk’ sebagai respons terhadap kondisi MK. Namun Formasi memandangnya sebagai sikap tidak objektif sebagai penjaga etik. Formasi juga menyoroti rekam jejak Palguna yang pernah diperiksa dewan etik terkait kasus suap eks Hakim MK Patrialis Akbar pada 2017 silam.

Pian mengatakan, seorang Ketua MKMK dituntut untuk menunjukkan integritas moral tanpa cela dan kedewasaan etik yang konsisten. Namun, Formasi melihat terdapat pola perilaku Palguna yang berisiko mereduksi standar etik di lingkungan MK.

“Ketua MKMK telah melampaui batas kepatutan etis jabatan dan memperlihatkan kecenderungan personalisasi otoritas yang tidak selaras dengan nilai independensi kehakiman,” ucap Pian.

Kepada Tempo, Palguna menegaskan siap menghadapi pelaporan tersebut dengan karena merupakan konsekuensi logis dari sikapnya.

“Kalau laporan ini hadir karena sikap saya dalam RDP di Komisi III dalam menjaga independensi MKMK, itu lebih-lebih lagi mengharuskan saya untuk menghadapinya,” kata Palguna saat dihubungi Tempo, Selasa, 24 Februari 2026. 

 Pilihan Editor:  Saling Lapor Setelah Adies Kadir Jadi Hakim Konstitusi

Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini
  • Related Posts

    Bamsoet Dorong Pengembangan Makanan Siap Saji Berteknologi Modern

    Jakarta – Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan PT. BAMS (Banjarnegara Agro Mandiri Sejahtera) yang didirikan di daerah pemilihannya Banjarnegara, Jawa Tengah, pada 2013, telah mengirimkan…

    Polri Buru WN China Pemasok Alat SMS Blast E-Tilang Palsu ke Indonesia

    Jakarta – Bareskrim Polri membongkar sindikat kasus penipuan online dengan modus SMS blast pembayaran e-tilang palsu yang dikendalikan dua warga negara (WN) China. Polisi kini memburu kedua WN China tersebut.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *