DPR Minta APH Kaji Ulang Hukuman Mati ABK Kasus Sabu 2 Ton

KOMISI III Dewan Perwakilan Rakyat menyerukan agar aparat penegak hukum Pengadilan Negeri Batam mempertimbangkan ulang hukuman mati yang dituntut kepada anak buah kapal atau ABK bernama Fandi Ramadhan. Rekomendasi itu dihasilkan dalam rapat tertutup anggota Komisi III DPR pada Senin, 23 Februari 2026.

“Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius atas kasus tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan di Pengadilan Negeri Batam,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman usai rapat di Kompleks DPR di Jakarta pada Senin.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Habiburokhman menjelaskan rapat itu digelar karena perkara yang menjerat Fandi menyangkut vonis pencabutan nyawa. Fandi bersama 5 ABK lain diduga terlibat penyelundupan dua ton narkoba yang berada di dalam kapal pengangkut Sea Dragon Terawa. Namun, DPR meminta hukuman itu ditilik kembali karena ada informasi bahwa Fandi bukan pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana dan sudah berupaya mengingatkan potensi terjadi pidana.

Rapat itu menghasilkan tiga rekomendasi yang menurut Habiburokhman patut ditindaklanjuti oleh pemerintah maupun badan hukum sesuai Pasal 74 Undang-Undang MD3. Dalam kesimpulannya, Komisi III DPR mengingatkan majelis hakim PN Batam bahwa konsep hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru sangat berbeda dengan KUHP lama.

“Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Kemudian, Komisi III DPR juga mengingatkan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis dengan mempertimbangkan kondisi Fandi seperti bentuk kesalahannya, sikap batinnya hingga riwayat hidupnya. Hal itu, kata Habiburokhman, mengacu pada Pasal 54 Ayat 1 KUHP baru.

Rekomendasi lain dari Komisi III DPR adalah mendorong majelis hakim PN Batam untuk mengingatkan bahwa pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributive yang menjadikan hukum sekadar sebagai alat pembalasan. Namun penerapan KUHP baru telah bergeser makna menjadi keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat.

Menurut Habiburokhman, ketiga rekomendasi itu akan dilaporkan ke pimpinan DPR untuk diteruskan ke pihak terkait termasuk Pengadilan Negeri Batam. “Hasil rapat ini akan langsung diteruskan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri Batam melalui Mahkamah Agung RI,” ujar dia.

Pada Senin, 23 Februari 2026, Fandi dijadwalkan menghadiri sidang pledoi dengan agenda pembelaan dari advokat. Dalam sidang pembacaan tuntutan pada 5 Februari 2026, Fandi dituntut hukuman mati. Tidak hanya Fandi, lima ABK lainnya termasuk kapten juga dituntut oleh jaksa dengan tuntutan yang sama.

Mendengarkan tuntutan tersebut, orang tua Fandi histeris usai persidangan. Ia menangis saat buah hatinya keluar dari ruang sidang. Begitu juga sebelum masuk ke mobil tahanan, Fandi berlutut di kaki ibunya. Ia juga berteriak bahwa hukum di Indonesia ini tumpul.

Penyelundupan dua ton sabu ini berawal dari penggerebekan Badan Narkotika Nasional atau BNN dan Bea Cukai Kepulauan Riau di perairan Tanjung Balai Karimun pada 21 Mei 2025. Kapal Sea Dragon Terawa dicurigai karena tidak memasang bendera. Saat diperiksa, kapal tidak bermuatan minyak dan kru tidak memberikan jawaban memadai.

Kapal kemudian dikawal ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, dan tiba sekitar pukul 05.35 WIB. Di atas kapal ada enam ABK, termasuk Fandi. Lima terdakwa lainnya yakni Hasiholan Samosir (nahkoda), Leo Chandra Samosir (juru kemudi), Richard Halomoan Tambunan (bertanggung jawab atas muatan), serta dua warga negara Thailand yaitu Teerapong Lekpradub (juru kemudi) dan Weerapat Phongwan (Mr. Pong) sebagai juru mesin.

Dikutip dari keterangan dalam dakwaan selama persidangan, Fandi menjelaskan kronologis ikut di dalam kapal tersebut. Mulanya, April 2025, kapten kapal Hasiholan Samosir menghubungi Fandi melalui WhatsApp dan menawarkan pekerjaan sebagai ABK di kapal tanker. Tawaran itu langsung disetujui Fandi dengan mengirimkan dokumen pelayaran yang diminta. Fandi belakangan diketahui juga lulusan pelayaran di salah satu sekolah pelayaran di Aceh.

Pada 1 Mei 2025, Fandi bersama Hasiholan, dua ABK lainnya Leo Chandra Samosir dan Richard Halomoan Tambunan, berangkat dari Medan ke Thailand. Mereka bertemu dengan ABK lainnya yaitu Teerapong Lekpradub serta Weerapat Phongwan alias Mr. Pong, lalu menginap sekitar sepuluh hari sambil menunggu arahan dari Mr. Tan yang berstatus masuk dalam daftar pencarian orang.

Kemudian pada 13 Mei 2025, mereka bertolak dengan speed boat dari Sungai Surakhon menuju kapal tanker Sea Dragon yang berlabuh sekitar tiga mil dari muara. Di sana juga dilakukan pembagian tugas di atas kapal.

Pada dini hari 18 Mei 2025 di perairan Phuket, kapal Sea Dragon menerima titik koordinat dari Mr. Tan. Lalu, bertemu kapal ikan berbendera Thailand dan melakukan pertukaran kode berupa uang Myanmar berlaminasi sebelum menerima 67 kardus yang dibungkus plastik putih, disimpan di ruang haluan dan tangki bahan bakar. Lalu, bendera Thailand dilepas dan dibuang ke laut.

Pada 21 Mei 2025 pukul 00.05 WIB di perairan Karimun, kapal tersebut dihentikan tim BNN dan Bea Cukai karena tidak memasang bendera negara. Setelah kru tak mampu memberi keterangan memadai, kapal dikawal ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, dan tiba sekitar pukul 05.35 WIB.

Tim BNN dan Bea Cukai menemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus plastik kemasan teh merek Guanyinwang warna hijau dengan total berat netto 1.995.130 gram serbuk kristal putih. Berdasarkan hasil Laboratorium BNN tertanggal 16 Juni 2025, isi kemasan itu positif mengandung metamfetamin, termasuk Narkotika Golongan I menurut UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Belakangan, kasus Fandi mencuat ke publik. Ia bersama keluarga dan kuasa hukumnya mengklaim Fandi tidak mengetahui barang bawaan di atas kapal Sea Dragon Terawa adalah narkoba. Apalagi Fandi baru bekerja di kapal tersebut. Namun kejaksaan menilai dalam fakta persidangan, Fandi terlibat melakukan penyelundupan. Jaksa juga melihat tidak ada unsur paksaan dalam kejadian itu.

Yogi Eka Sahputra berkontribusi dalam tulisan ini.
  • Related Posts

    Jaksa Dalami Pembelian 4 Lahan Sawit Menantu Eks Sekretaris MA Nurhadi

    Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami Rezky Herbiyono selaku menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait pembelian empat lahan kebun kelapa sawit di Sumatera Utara (Sumut). Rezky merupakan…

    Hina Suku Dayak, Rizky Kabah Divonis 2 Tahun Bui-Denda Rp 50 Juta

    Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak, Rizky Kabah. Rizky Kabah juga dikenakan denda Rp 50…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *