UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 sedang diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat menilai APBN tahun ini bertentangan dengan konstitusi karena memasukkan pembiayaan program makan bergizi gratis (MBG) ke dalam struktur anggaran pendidikan nasional minimal 20 persen.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Permohonan uji materi itu diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer. Permohonan itu diajukan pada akhir Januari 2026.
Saat ini, proses uji materi sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Berikut poin-poin gugatannya:
Alokasi Anggaran MBG Dinilai Bermasalah
Kuasa hukum pemohon, Abdul Hakim, mengatakan uji materiil ini dilakukan untuk menjaga mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. “Pasal itu mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional,” kata Abdul Hakim.
Menurut Hakim, ketentuan Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN 2026 telah memperluas makna pendanaan operasional pendidikan dengan memasukkan pembiayaan program MBG. Padahal, kata dia, program tersebut tidak berkaitan langsung dengan fungsi inti pendidikan.
Dalam permohonan dijelaskan bahwa dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk pendanaan MBG. Artinya, hampir 29 persen anggaran pendidikan terserap untuk program tersebut.
“Pergeseran anggaran ini mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak, seperti peningkatan kualitas guru, sarana-prasarana sekolah, bantuan pendidikan, hingga pemerataan akses pendidikan yang setara,” ujar dia.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai termasuk program makan bergizi, serta membatalkan penjelasan pasal tersebut karena memperluas norma secara tidak sah.
Pemohon Tidak Menolak MBG
Abdul Hakim mengatakan permohonan ini bukan menolak program MBG, melainkan memastikan program tersebut tidak menumpang anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib diprioritaskan untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.
“Anggaran pendidikan adalah mandat konstitusi yang tidak boleh dipenuhi secara formalistik. Jika sebagian besar dialihkan untuk program di luar pendidikan inti, maka hak atas pendidikan yang layak dan bermutu akan terancam,” kata dia.
Dia mengatakan praktik memasukkan program makan bergizi ke dalam anggaran pendidikan merupakan kebijakan yang tidak dijumpai di berbagai negara.
Brasil, kata dia, secara eksplisit melarang program suplementer seperti bantuan makanan dan layanan kesehatan dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan. Atau Amerika Serikat, makan siang sekolah di sana tidak ditempatkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan, melainkan sebagai kebijakan kesehatan publik dan ketahanan pangan yang berada di bawah yurisdiksi Department of Agriculture (USDA)
“Artinya, meskipun program makan bagi peserta didik dianggap penting, secara hukum dan anggaran tetap diposisikan di luar rezim pendidikan,” kata dia.
Penurunan Pos Anggaran Pendidikan di APBN 2026
Berdasarkan data yang dimiliki tim kuasa hukum penggugat anggaran MBG ke Mahkamah Konstitusi, sejumlah komponen pendidikan mengalami penurunan alokasi setelah proyek MBG dimasukkan ke dalam skema 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN.
Secara total, anggaran pendidikan memang naik dari Rp 724,26 triliun pada 2025 (Perpres 201/2024) menjadi Rp 769,08 triliun pada 2026 (Perpres 118/2025). Namun, lonjakan signifikan pada pos Badan Gizi Nasional untuk MBG sebesar Rp 223,55 triliun dinilai mengubah komposisi belanja dan menggeser ruang fiskal pendidikan lainnya.
Pada 2025, anggaran pendidikan untuk BGN tercatat Rp56,8 triliun. Di 2026, angkanya melonjak menjadi Rp 223,55 triliun. Kenaikan hampir empat kali lipat ini menjadi komponen terbesar dalam belanja pendidikan melalui kementerian/lembaga.
Akibatnya, meski secara agregat anggaran pendidikan naik, sejumlah kementerian dan pos pendidikan lainnya justru mengalami pemangkasan. Dari data yang diberikan oleh kuasa hukum penggugat anggaran MBG, sejumlah kementerian mengalami penurunan anggaran pendidikan.
Perubahan paling signifikan terlihat pada anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah. Total transfer pendidikan ke daerah turun dari Rp 347,09 triliun pada 2025 menjadi Rp 264,62 triliun pada 2026.
Anggaran pendidikan melalui pembiayaan juga mengalami pemangkasan signifikan. Total pembiayaan pendidikan turun dari Rp 80 triliun pada 2025 menjadi Rp 34 triliun pada 2026.
Pemerintah dan DPR Klaim MBG Tak Pakai Anggaran Pendidikan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengklaim program MBG tidak mengurangi anggaran pendidikan di kementeriannya. Ia memastikan program strategis pendidikan tetap berjalan dan bahkan diperluas pada 2026.
“Kalau ada anggapan bahwa MBG mengurangi anggaran pendidikan, kami sampaikan dengan tegas bahwa itu tidak benar. Program presiden terkait pendidikan tetap terlaksana dengan sebaik-baiknya,” kata Mu’ti dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG di Jawa Timur pada Kamis, 19 Februari 2026.
Mu’ti memberi contoh sejumlah program pendidikan yang anggarannya naik atau tidak turun pada 2026. Di antaranya revitalisasi sekolah hingga Program Indonesia Pintar (PIP).
Sementara Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengklaim bahwa dana pendidikan dalam anggaran pendapatan belanja negara tidak dipakai untuk operasional proyek MBG. Menurut Lalu, Komisi X DPR yang menjadi mitra kerja Kementerian Pendidikan belum menemukan bukti bahwa anggaran pendidikan dialokasikan untuk pelaksanaan MBG.
“Kami tahu bahwa anggaran pendidikan tidak diambil oleh MBG,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu di Kompleks DPR, Jakarta pada Jumat, 20 Februari 2026.
Lalu menampik anggapan ketidaksejahteraan guru disebabkan karena anggaran pendidikan dialihkan untuk program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Dia meyakini alokasi 20 persen dari APBN masih utuh untuk sektor pendidikan, termasuk kesejahteraan pendidik. Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah menggunakan anggaran yang tersedia untuk meningkatkan kesejahteraan guru.






