3 Cara Aktivasi Ulang BPJS PBI yang Sempat Dinonaktifkan

Jakarta

BPJS PBI tiba-tiba nonaktif? Tidak perlu khawatir sebab Anda dapat melakukan aktivasi ulang. Bagaimana caranya?

Mengutip dari akun Instagram BPJS Kesehatan (@bpjskesehatan_ri), peserta PBI yang dinonaktifkan punya opsi untuk aktif kembali. Ada tiga langkah untuk aktivasi ulang BPJS PBI yang dinonaktifkan.

Berikut informasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Daftar Kembali sebagai Peserta PBI

Jika Anda masih termasuk dalam kategori:

  • Peserta Penerima Bantuan luran (PBI) yang dinonaktifkan pada Januari 2026
  • Masyarakat miskin atau rentan miskin
  • Sedang mengidap Penyakit Kronis, Katastropik, atau Kondisi Darurat Medis.

Anda dapat mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatan sebagai Peserta PBI dengan melapor ke Dinas Sosial terkait untuk diajukan kembali menjadi peserta PBI.

2. Beralih ke Peserta PBPU (Peserta Mandiri)

Jika Anda tergolong mampu, Anda bisa beralih kepesertaan dari peserta PBI menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang biasa disebut peserta Mandiri. Dengan begitu, BPJS Kesehatan bisa kembali aktif dan Anda bisa memilih kelas rawat inap sesuai dengan kemampuan.

Ini caranya.

  • Chat ke WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165
  • Pilih menu Administrasi
  • Klik tautan yang dikirimkan, lalu pilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan
  • Lampirkan dokumen yang diminta, seperti swafoto dengan KTP, kartu keluarga (KK), dan buku tabungan
  • Proses pendaftaran selesai, kepesertaan BPJS Kesehatan Anda akan segera aktif setelah iuran dibayarkan tanpa dikenakan masa tunggu 14 hari.

3. Beralih ke Peserta PPU (Peserta Pekerja)

Jika Anda adalah seorang pekerja atau anggota keluarga dari seorang pekerja (Istri/Suami/Anak), Anda bisa beralih kepesertaan dari peserta PBI menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Iuran BPJS Kesehatan Anda otomatis akan terdaftar dan dibayarkan oleh perusahaan tempat Anda atau anggota keluarga bekerja, serta status BPJS Kesehatan Anda dapat kembali aktif.

Ini caranya.

1. Jika Anda adalah seorang pekerja, Anda cukup melaporkan diri ke HRD atau bagian kepegawaian di perusahaan untuk mendaftarkan Anda beserta keluarga sebagai peserta PPU yang ditanggung oleh perusahaan.

2. Jika Anda adalah anggota keluarga dari seorang pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta PPU, maka Anda dapat mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan dengan cara:

  • Chat ke WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165
  • Pilih menu Administrasi
  • Klik tautan yang dikirimkan, lalu pilih fitur Penambahan Anggota Keluarga
  • Lampirkan dokumen yang diminta, seperti kartu keluarga
  • Proses pendaftaran selesai, kepesertaan BPJS Kesehatan Anda akan segera aktif setelah iuran dibayarkan oleh perusahaan.

Penonaktifan peserta PBI oleh Kementerian Sosial (Kemensos) merupakan langkah untuk memastikan bahwa penerima bantuan iuran benar-benar orang yang berhak untuk menerima agar lebih tepat sasaran.

Kuota peserta PBI yang dinonaktifkan langsung diisi oleh penerima bantuan iuran yang benar-benar berhak untuk menerima berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Hingga saat ini, pemerintah sudah menanggung lebih dari 96 juta masyarakat untuk terdaftar sebagai peserta PBI.

(kny/imk)

  • Related Posts

    Jaksa Tegur Ipar 'Sultan' Kemnaker: Jangan Kasih Keterangan Tak Benar!

    Jakarta – Jaksa KPK menegur keras adik ipar dari ‘sultan’ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Irvian Bobby Mahendro, bernama Nova Alisa Putri di sidang. Jaksa menilai Nova memberikan keterangan yang berbelit. Hal…

    Kebakaran Pabrik Pestisida di Tangsel Sulap Air Sungai Jadi Putih, Ikan Mati

    Jakarta – Aliran sungai Jaletreng, Tangerang Selatan (Tangsel) tiba-tiba berubah warna menjadi putih. Rupanya hal itu karena dampak kebakaran gudang pabrik pestisida yang terjadi di Kecamatan Setu. Dari video yang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *