
Sumber gambar, AFP via Getty Images
Telah diterbitkan
Waktu membaca: 3 menit
Mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Dalam konferensi pers pada Selasa (03/11) malam, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Irjen Pol. Asep Safrudin, hanya mengungkap inisial ketiga tersangka tanpa membeberkan nama lengkap.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses penanganan perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Inisialnya LSP, ASN, dan EH, satu orang lagi masih menjadi saksi,” ucapnya.
Asep mengatakan ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan seorang anggota polisi yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik, serta ilegal akses pada 30 Oktober 2026.
Berangkat dari situ, Bareskrim Polri melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.
Selain pemeriksaan, Bareskrim turut menyita barang bukti berupa 11 handphone, 1 unit iPad, dan 4 flashdisk.
Lewatkan Paling banyak dibaca dan terus membaca
Paling banyak dibaca
Akhir dari Paling banyak dibaca
Beberapa saat kemudian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mempersilakan publik menafsirkan sendiri siapa ketiga sosok tersebut.
Bagaimana kronologinya?
Dalam rentang 2025-2026, kata Asep Safrudin, tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri, yakni Perkapolri Nomor 5 Tahun 2010.
“Terdapat beberapa nomor yang dimasukkan ke server lawful interception management system (LIMS) tanpa melalui verifikasi…”
“Nomor-nomor itu disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya prosedur penegakan hukum, penyelidikan, penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku.”
Kemudian, pada Oktober 2026, tersangka disebut memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada sistem tersebut.
Modus operandi yang dilakukan yakni para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat penyidikan maupun laporan perkara.
“Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa adanya kaitan dengan penegakan hukum dan kemudian menghapus log untuk menghilangkan jejak.”
Siapa saja pihak yang disadap?
Asep Safrudin menyebut pihak-pihak yang disadap Redaksi lain: Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, dan para pengusaha.
Pasal apa saja yang dikenakan?
Para tersangka dijerat Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana selama 10 tahun.
Selanjutnya, Pasal 332 ayat 1 atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang ancaman pidananya 6 tahun.
Kemudian, Pasal 32 ayat 1 UU ITE, ancaman pidana 8 tahun.
Siapa Irjen Pol Ahrie Sonta?
Ahrie Sonta merupakan petinggi lulusan akademi Kepolisian (Akpol) 2002 yang pernah menjadi sekretaris pribadi mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo hingga ajudan Presiden Prabowo Subianto.
Dia juga dipercaya menduduki jabatan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi atau jenderal bintang dua. Penunjukan ini merupakan bagian dari mutasi 88 perwira tinggi dan perwira menengah Polri pada Oktober 2026.
Perwira Polri tersebut dikenal memiliki pengalaman di bidang operasional, reserse, pemberantasan narkotika, hingga pengawasan internal kepolisian.
Selain pengalaman kedinasan, dia juga memiliki latar belakang pendidikan akademis di bidang hukum dan ilmu kepolisian hingga jenjang doktoral.
Perjalanan kariernya menarik perhatian karena berhasil mencapai pangkat jenderal bintang dua pada usia relatif muda.
Siapa Irjen Eko Hadi Santoso?
Eko Hadi Santoso saat ini menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri.
Eko menjabat Widyaiswara Sespim sejak Oktober 2026. Sebelumnya, ia memimpin Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selama 1,5 tahun dan dimutasi dari jabatan itu pada akhir Agustus 2026.
Eko merupakan alumni SMA Taruna NusRedaksi Magelang angkatan keempat yang lulus pada 1996.
Ia lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1999 sebagai bagian dari Batalyon Endra Dharmalaksana.
Kariernya banyak ditempa di bidang reserse, khususnya pengungkapan tindak pidana terorisme, sehingga ia lebih dulu dikenal sebagai perwira antiteror.
Nama Eko mulai muncul dalam pemberitaan saat berpangkat AKBP dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada 2018.
Pada Agustus 2020, ia diangkat sebagai Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi Biro Pembinaan dan Operasional Bareskrim Polri.
Pada 2022, ia naik pangkat menjadi brigadir jenderal dan menjabat Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian Utama Tingkat II Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri.
Eko adalah sosok pertama dari alumni Akpol 1999 yang pecah bintang atau menyandang jenderal bintang satu pada tahun 2022.
Kapolri saat itu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menunjuk Eko sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim melalui Surat Telegram Nomor ST/488/III/KEP./2025 tertanggal 12 Maret 2025.
Penunjukan itu sempat menjadi sorotan karena latar belakang Eko yang lebih lekat dengan penanganan terorisme.
Di bawah kepemimpinan Eko, Direktorat Tindak Pidana Narkoba menangani sejumlah kasus jaringan internasional.
Artikel ini akan diperbarui secara berkala




