Den Haag (Redaksi) – Mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte “layak menjalani persidangan,” demikian diumumkan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) pada Kamis (8/10).
Kamar Pengadilan (Trial Chamber) III ICC menyatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada temuan Panel Ahli (Panel of Experts) independen, serta masukan yang diajukan oleh para pihak dan partisipan.
“Pembukaan persidangan dalam kasus Duterte dijadwalkan pada 30 November 2026,” ujar ICC dalam sebuah rilis persnya.
Kuasa hukum Duterte menyampaikan kekhawatiran mengenai kemampuannya untuk menjalani persidangan pada 25 Mei 2026, dan meminta agar dia menjalani pemeriksaan medis guna menilai kelayakannya.
“Panel Ahli dengan suara bulat menyimpulkan bahwa Terdakwa memiliki kemampuan untuk memahami dakwaan, memahami tujuan dan konsekuensi dari proses persidangan, mengikuti jalannya persidangan, termasuk sifat dan implikasi dari pengajuan pembelaan, memahami bukti-bukti, serta memberikan arahan kepada penasihat hukum dalam persiapan dan pelaksanaan pembelaannya,” sebut ICC.

Mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte tampak di layar saat hadir secara daring untuk persidangan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, pada 14 Maret 2025. Redaksi/XINHUA/HO-ICC
Duterte yang berusia 81 tahun muncul di ruang sidang ICC untuk pertama kalinya pada 16 September 2026. Penampilan perdananya di hadapan ICC berlangsung melalui sambungan video pada 14 Maret 2025.
Pada 23 April, ICC mengonfirmasi ketiga dakwaan “kejahatan terhadap kemanusiaan” atas Duterte dan memutuskan untuk mengadilinya.
Duterte menjabat sebagai presiden Filipina dari 2016 hingga 2022. Dia ditangkap dan dipindahkan ke tahanan ICC pada Maret 2025 berdasarkan surat perintah penangkapan yang terkait dengan kampanye antinarkoba yang dijalankannya, sebuah langkah yang dia gugat.
Penerjemah: Xinhua
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © Redaksi 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita Redaksi.