DIREKTUR Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno memprediksi isu perpanjangan masa jabatan presiden dan presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat akan bergulir di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kedua isu itu biasanya mengemuka secara beriringan dengan wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Menunggu waktu masa jabatan presiden dan pilpres dipilih MPR akan menjadi wacana. Ini selalu terulang dekat dengan pilkada lewat ” kata dia dalam diskusi yang diadakan Pena Hari via Zoom, pada Kamis, 15 Januari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia mengatakan kedua isu itu akan menggunakan alasan sama seperti keinginan sejumlah partai politik yang ingin mengembalikan pilkada tidak langsung. Yakni, ongkos politik yang mahal dan masyarakat terbelah akibat pemilihan langsung.
Agenda perpanjangan masa jabatan presiden serta keinginan untuk mengembalikan pemilihan presiden ke MPR sempat mengemuka di masa pemerintahan Joko Widodo (2014-2024). Beberapa partai politik pendukung pemerintahan Jokowi saat itu menggelindingkan wacana tersebut. Isu itu perlahan-lahan meredup menjelang pemilihan presiden 2024.
Selain kedua wacana tersebut, Adi mengatakan isu pilkada juga bersamaan dengan pembahasan sistem pemilihan anggota legislatif secara proporsional terbuka ataupun terutup. Sistem proporsional terbuka adalah pemilih dapat memilih secara langsung calon anggota legislatif. Sedangkan sistem proporsional tertutup adalah pemilih hanya memilih partai politik di pemilu.
Prediksi Adi berdasarkan dengan rencana Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah yang hendak menggabungkan beberapa undang-undang terkait pemilu, atau DPR menyebutnya dengan paket undang-undang pemilu. DPR mengagendakan pembahasan pembahasan paket Undang-Undang Pemilu pada 2026. Yaitu, menggabungkan Undang-Undang Pemilu; Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota; serta Undang-Undang Partai Politik.
Adi mengatakan rencana penggabungan beberapa undang-undang itu karena substansi UU Pemilu maupun UU Pilkada tidak jauh berbeda. “Bedanya hanya penamaan pemilu dan pilkada,” kata dia.
Saat ini beberapa partai politik pendukung pemerintahan Prabowo Subianto menggulirkan pilkada lewat DPRD. Pendukung agenda ini adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, dan Partai Kebangkitan Bangsa. Dari delapan partai politik yang ada di DPR, hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menyatakan menolak pilkada tak langsung.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan beberapa koalisi masyarakat sipil menentang agenda tersebut. Mereka menilai alasan ongkos politik pilkada langsung mahal tidak relevan dan tidak tepat. Staf Divisi Advokasi ICW Seira Tamara mengatakan penyebab ongkos pilkada mahal justru karena perilaku partai politik dan peserta pemilihan. Misalnya, adanya mahar politik untuk mendapat dukungan partai politik dan praktik politik uang.
Seira mengatakan pilkada lewat DPRD tidak mengatasi berbagai masalah tersebut. Bahkan, mahar politik untuk mendapat dukungan partai politik kemungkinan besar jauh lebih banyak lagi di sistem pilkada tak langsung.
“Pilkada dipilih DPRD justru meningkatkan ruang transaksi politik yang tidak dapat diawasi masyarakat,” kata Seira.
Sigi Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA yang dirilis pada Rabu, 7 Januari 2026 menunjukkan mayoritas publik menolak pilkada tak langsung. Masyarakat yang menentang wacana pilkada lewat DPRD mencapai 68 persen dari total responden survei.
Direktur Sigi LSI Denny JA, Ardian Sopa, mengatakan angka 66 persen merupakan nilai yang besar dalam survei opini publik. “Dalam opini publik, ketika melewati batas 60 persen daripada persetujuan publik, itu berarti efeknya sudah besar,” kata Ardian saat memaparkan hasil riset, Rabu, 7 Januari 2026.
Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam tulisan ini
Pilihan Editor: Berbagai Rencana PDIP Menghadang Pilkada Tak Langsung






