KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 baru secara efektif berlaku mulai hari ini, 2 Januari 2026. Kedua perangkat penegakan hukum tindak pidana di Indonesia itu diterapkan secara bersamaan meski disahkan dalam rentang waktu yang berbeda.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pada saat pengesahan KUHAP dalam rapat paripurna Selasa, 18 November 2025 lalu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyatakan KUHAP akan berlaku sepaket dengan KUHP yang telah terlebih dahulu disahkan pada 2023.
Dalam perjalanannya, penyusunan KUHP maupun KUHAP disertai berbagai macam polemik. Saat pengesahan RKUHP pada Desember 2022 lalu, sejumlah pihak sempat menolak lantaran dinilai banyak pasal bermasalah.
Salah satunya pasal terkait tindak pidana korupsi atau Tipikor. Sebelumnya Tipikor merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga regulasi hukumnya diatur secara khusus dalam Undang-Undang Tipikor.
Namun, kekhususan Tipikor ambyar lantaran masuk ke dalam KUHP. Aturannya kini tertuang dalam Pasal 603 dan Pasal 604 yang dinilai memiliki ancaman hukum yang lebih ringan, yakni dari penjara 4 tahun menjadi 2 tahun. Sementara hukuman denda yang sebelumnya dikenakan minimal Rp 200 juta menjadi Rp 10 juta.
Selain itu, keberadaan pasal tentang penghinaan presiden dan wakil presiden, penghinaan lembaga negara, penghinaan agama, tindakan makar, larangan menyebarkan paham komunisme/marxisme-leninisme dalam KUHP baru juga dinilai berpotensi melemahkan demokrasi dan mengancam kebebasan berpendapat.
Bahkan, penyusunan KUHP kala itu sempat menuai sorotan dari kalangan internasional. Kantor berita Reuters menulis judul “DPR Meratifikasi Hukum Pidana yang Melarang Seks di Luar Nikah” dengan menyorot hukuman yang akan dijatuhkan hingga 1 tahun penjara.
“Ini merupakan bagian dari serangkaian perubahan hukum yang menurut para kritikus merusak kebebasan sipil di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia itu,” tulis Reuters pada 6 Desember 2022. Meski menuai penolakan, KUHP baru ini akhirnya diundangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2023.
Di sisi lain, penyusunan KUHAP juga tak kalah kontroversial. DPR dan pemerintah mengebut pembahasan rancangan undang-undang ini dengan alasan mengejar pemberlakuan KUHP yang telah lebih dulu diundangkan.
Adapun revisi KUHAP sebenarnya sudah mencuat pada 2023. Tapi pembahasannya mandek. Baru pada November 2024, Badan Keahlian Dewan ditugaskan menyusun naskah akademik RUU KUHAP.
Kemudian pada 18 Februari 2025, RUU KUHAP ditetapkan menjadi RUU usul DPR. Lalu, pada Maret, DPR menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU KUHAP.
Pada Kamis, 13 November 2025, Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati isi rancangan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dalam pembicaraan tingkat I. Selanjutnya, RUU KUHAP dibawa ke rapat pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disahkan.
Revisi KUHAP tersebut disahkan di tengah pertentangan dari kelompok masyarakat sipil hingga para akademikus hukum. Masyarakat sipil menilai regulasi anyar itu bakal menambah potensi kriminalisasi selama penahanan sebab boleh dilakukan tanpa izin pengadilan.
Rancangan yang sudah disahkan menjadi undang-undang itu dinilai akan memperkuat monopoli kewenangan serta memperluas diskresi polisi. Walhasil, legislasi itu dinilai akan melanggengkan praktik penyalahgunaan wewenang.
“Rencana pemerintah dan DPR untuk mengesahkan KUHAP yang baru hanya akan menciptakan jalan buntu, menutup rapat pintu, bahkan menjegal wacana reformasi Polri yang digadang-gadangkan,” kata perwakilan koalisi masyarakat sipil untuk reformasi Polri, Arif Maulana, dalam keterangan tertulis pada Selasa, 18 November 2025.
Koalisi juga sempat melaporkan 11 anggota panitia kerja RUU KUHAP ke Majelis Kehormatan Dewan DPR lantaran diduga memanipulasi meaningful participation dengan mencatut sejumlah nama sebagai pihak yang dimintai masukan.
Beberapa organisasi yang dicatut adalah Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, dan LBH APIK Indonesia.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah penyusunan KUHAP tidak memenuhi unsur partisipasi bermakna. Ia mengklaim DPR sudah menyerap aspirasi rakyat selama pembahasan RUU KUHAP. “Kami justru mengakomodasi aspirasi mereka dan 100 persen, 99 persen mungkin, isi KUHAP baru ini adalah aspirasi dari masyarakat sipil,” kata dia pada 18 November 2025.






