BGN Bilang Keterlambatan Pembayaran Gaji Petugas MBG Karena Kesalahan Administratif

BADAN Gizi Nasional (BGN) menyampaikan klarifikasi terkait keluhan masyarakat mengenai keterlambatan pembayaran gaji petugas program makan bergizi gratis (MBG). BGN mengatakan isu yang muncul bukan disebabkan oleh tidak adanya ketersediaan anggaran, melainkan murni disebabkan permasalahan teknis administratif yang saat ini sedang diselesaikan secara intensif.

BGN mengungkapkan jumlah petugas yang terlibat dalam program sangat besar, terdiri dari sekitar 30.000 Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), serta petugas Akuntan (AK) dan Ahli Gizi (AG) yang jumlahnya menyesuaikan dengan kebutuhan lapangan. Volume data dan proses administrasi dalam jumlah tersebut menjadi salah satu faktor teknis yang memerlukan penyesuaian dan sinkronisasi ulang.

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan proses penyesuaian administrasi masih berlangsung, khususnya untuk SPPI Batch III yang belum berstatus PPPK, serta sebagian petugas AG dan AK. Sementara, untuk SPPI Batch I dan II yang sudah berstatus PPPK, pembayaran gaji tidak mengalami hambatan.

“Ini murni masalah teknis administratif. Jumlah petugas yang harus kami verifikasi sangat besar dan beberapa di antaranya membutuhkan penyesuaian status administrasi. Kami memastikan proses ini segera tuntas,” ujar Nanik melalui keterangan tertulis pada Selasa, 11 November 2025.

BGN memastikan bahwa seluruh petugas akan menerima haknya secara penuh. Pembayaran gaji yang belum terproses dalam beberapa minggu terakhir akan dirapel dan diprioritaskan penyelesaiannya pada minggu ini.

“Kami sudah mengarahkan seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terlibat agar bekerja lebih proaktif dan memastikan tidak ada keterlambatan terulang. Seluruh gaji petugas sedang diproses dan akan dirapel sesuai haknya,” kata Nanik.

Nanik mengatakan BGN telah menunjuk kedeputian terkait sebagai leading sector penggajian dan menginstruksikan seluruh unit teknis, termasuk Kepala Biro Umum dan Keuangan dan PPSPM, untuk menyelesaikan koordinasi secara segera dan terstruktur. “Kami mengawal penuh setiap tahapan. Kami ingin memastikan seluruh petugas (SPPI, AG, dan AK) mendapatkan haknya tepat waktu, tanpa ada isu berulang di kemudian hari,” katanya.

Untuk merespons kasus keterlambatan gaji tersebut, BGN juga akan menggelar pertemuan teknis untuk memfinalisasi langkah korektif dan percepatan pembayaran.

Selain itu, Nanik menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan komitmen petugas lapangan yang selama ini menjadi ujung tombak pelaksanaan program MBG. “Kami sangat menghargai kerja keras para petugas. Mereka adalah elemen kunci keberhasilan program, dan kami bertanggung jawab memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” ujarnya.

Sebelumnya, unggahan terbaru BGN di akun media sosial Instagram @badangizinasional.ri dipenuhi komentar soal gaji kepala satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Salah satu komentar menyebutkan bahwa gaji SPPI batch tiga belum dibayarkan. “Gaji SPPI Batch 3 belomm cairr termin tanggal 6 dari bulan kemarin telat teross duitnya udah ada itu tinggal di tf aja boss,” tulis akun @myname_is_i***.

Pengguna @rendisanjaya889 juga terlihat mengeluhkan hal yang sama. Ia mempertanyakan komitmen BGN terhadap para pekerja. Padahal, tulis akun tersebut, mereka sudah menandatangani surat perjanjian kerja (SPK) yang disertai materai. “Kalian leha leha di atas sana sedangkan kami di bawah banyak keluhan. Mengenai gaji kan sudah ada SPK nya d TTD pakai materai Igi. Terus apa fungsinya? Untuk bungkus gorengan? Atau untuk menyelamatkan kalian dari BPK?” tulis dia. 

SPK cuma untuk formalitas kah?” jawab akun lain. “Gaji kami SPPIi bayar Pak. Kami butuh menafkahi keluarga,” tambah @anjaz_pulamba24 di laman postingan tersebut. 

Selama ini ketentuan gaji SPPI di Badan Gizi Nasional (BGN) tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji mereka mengikuti aturan Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan golongan dan masa kerja. Adapun besaran gaji pokok PPPK di aturan tersebut ialah senilai Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500.

  • Related Posts

    Plt Sesjen MPR Ajak Perempuan Tak Takut Lakukan Deteksi Dini Kesehatan

    Jakarta – Plt Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah mengajak kaum perempuan untuk tidak takut melakukan deteksi dini demi menjaga kesehatan dan kualitas hidup jangka panjang. Ia juga membagikan pengalaman…

    Prabowo Panggil Menko Muhaimin ke Istana

    PRESIDEN Prabowo Subianto memanggil Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ke Istana Kepresidenan Jakarta. Muhaimin tiba memenuhi panggilan tersebut pada Selasa, 12 Mei 2026. Menurut Muhaimin,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *