
Selasa, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta
- Selasa, 21 Oktober 2025 06:50 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu, di wilayah Jakarta, Selasa.
Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara
Melalui akun X @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Berikut lokasinya :
Jakarta Timur : Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Pusat : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Utara : Lobby Utama LTC Glodok
Jakarta Selatan : Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat : Lobby Selatan Mall Ciputra
Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian SIM lama fisik dan foto kopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini memastikan bahwa tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitannya, bukan tanggal lahir pemohon.
Baca juga: Masa berlaku SIM dihitung sejak penerbitan, bukan tanggal lahir
Baca juga: Panduan perpanjang SIM online: Langkah, biaya, dan syarat terbaru 2025
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.
Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
SIM Keliling ada di lima lokasi
- 19 Oktober 2025
Sabtu, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta
- 18 Oktober 2025
Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Jumat
- 17 Oktober 2025
Kamis, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta
- 16 Oktober 2025
SIM Keliling ada di lima lokasi pada Rabu ini
- 15 Oktober 2025
Lima lokasi gerai SIM Keliling di Jakarta pada Selasa
- 14 Oktober 2025
SIM Keliling Jakarta pada Senin ada di lima lokasi ini
- 13 Oktober 2025
SIM Keliling hanya tersedia di dua lokasi
- 12 Oktober 2025
Rekomendasi lain
Kredit motor Honda Vario, DP dan cicilannya
- 4 Oktober 2024
Formasi CPNS Kementerian Pertanian 2024 di Kementerian Pertanian
- 23 Agustus 2024
Ketentuan Jam operasional Puskesmas di setiap wilayah Indonesia
- 12 Oktober 2024
Lirik lagu “Luka Dalam” karya Manja Mooy, viral di TikTok
- 23 Januari 2025
Lirik lagu BCL – “Karena Kucinta Kau”
- 29 Agustus 2024
Cara daftar menjadi TKI/PMI secara resmi
- 21 Oktober 2024
4 cara cek nomor IMEI OPPO dan keasliannya
- 9 Agustus 2024
Pandangan Islam terkait orang yang tidak membayar utang
- 18 September 2024