Komaruddin Hidayat jadi Ketua Dewan Pers 2025–2028

Komaruddin Hidayat jadi Ketua Dewan Pers 2025–2028

  • Rabu, 14 Mei 2025 14:59 WIB
  • waktu baca 1 menit
Komaruddin Hidayat jadi Ketua Dewan Pers 2025–2028
Ketua Dewan Pers periode 2025-2028 Komaruddin Hidayat (kemeja putih kiri) dalam serah terima jabatan di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (14/5/2025). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Jakarta (ANTARA) – Mantan rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Komaruddin Hidayat, terpilih menjadi Ketua Dewan Pers periode 2025-2028 menggantikan Ninik Rahayu.

Acara serah terima jabatan (sertijab) tersebut berlangsung di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu.

Hal ini sering dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16/M Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers.

Acara Sertijab ini dihadiri langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan, Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai, serta Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.

Baca juga: BPPA umumkan 18 nama calon anggota Dewan Pers periode 2025–2028

Berikut susunan kepengurusan Dewan Pers 2025-2028:

Ketua: Komaruddin Hidayat
Wakil Ketua: Totok Suryanto

Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Ketua: Muhammad Jazuli

Komisi Hukum dan Perundang-undangan
Ketua: Abdul Manan

Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi
Ketua: Busyro Muqoddas

Komisi Kemitraan Hubungan Antarlembaga
Ketua: Rosarita Niken Widiastuti

Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi
Ketua: Yogi Hadi Ismanto

Komisi Informasi dan Komunikasi
Ketua: Maha Eka Swasta

Komisi Digital dan Sustainability
Ketua: Dahlan Dahi

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Wanita Perkosa Wanita di Mojokerto Laporkan Korban, Ngaku Ditipu Rp 98 Juta

    Jakarta – Wanita asal Kota Bandar Lampung berinisial DS (33), yang diduga memerkosa seorang wanita di Mojokerto, melaporkan balik korbannya. Sebab, DS merasa ditipu oleh korban, sehingga kehilangan uang Rp…

    RUU Hukum Acara Perdata Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR

    Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Komisi III DPR RI menyepakati bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata jadi usul DPR. Hal itu disepakati dalam rapat kerja yang dilakukan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *