Pengamat: Sistem proporsional terbuka berikan hak penuh kepada rakyat

featured image

Surabaya (Redaksi Pos) – Pengamat komunikasi politik Universitas Airlangga Surabaya Dr. Suko Widodo mengemukakan pemilihan umum dengan sistem proporsional terbuka memberikan hak penuh kepada rakyat dalam memilih wakilnya di parlemen.

“Dengan sistem ini, rakyat memiliki hak penuh dalam memilih orang yang akan mewakilinya,” kata Suko Widodo ditemui di Surabaya, Selasa, menanggapi munculnya wacana sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup.

Suko menjelaskan sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilu yang menempatkan partai politik dapat mengajukan calon anggota legislatif dari daftar calon yang tidak dibatasi.

“Dalam sistem ini, pemilih dapat memilih calon anggota legislatif yang diusulkan oleh partai politik yang diinginkan, bukan hanya calon yang ditentukan oleh partai tersebut,” katanya.

Baca juga: KPU sebut tak berpihak pada sistem tertentu dalam pemilu

Sedangkan sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilu yang membuat pemilih hanya dapat memilih partai politik, bukan calon anggota legislatif (caleg) individu.

“Partai yang memperoleh suara terbanyak akan mendapatkan sejumlah kursi di parlemen sesuai dengan perhitungan yang ditentukan. Caleg yang akan duduk di parlemen kemudian ditentukan oleh partai itu sendiri melalui mekanisme yang disebut ‘daftar hitam’ atau ‘daftar terbuka’,” ujar dosen FISIP Unair itu.

Pria yang akrab disapa Sukowi itu lebih lanjut memaparkan kelebihan pemilu dengan sistem proporsional terbuka, yakni pertama, memungkinkan pemilih untuk memilih calon yang diusulkan oleh partai politik yang diinginkan sehingga pemilih dapat menentukan siapa yang akan mewakili mereka di legislatif.

Baca juga: JK sebut pemilihan proporsional terbuka sudah benar

Kedua, memberikan kesempatan yang sama kepada semua calon legislatif tanpa terikat pada posisi tertentu dalam partai politik.  Pada sisi lain, sistem ini juga memberikan kesempatan yang lebih besar bagi calon independen.

Selanjutnya, tanpa dukungan yang kuat dari suatu partai bisa membuat persaingan antar-calon menjadi lebih sengit karena tidak ada batasan dalam jumlah calon.

“Kita berharap MK akan melakukan analisis terhadap gugatan yang diterima dan membuat keputusan berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat dan konstitusional,” ujar Sukowi.

Pewarta: Willi Irawan

Editor: Didik Kusbiantoro

COPYRIGHT © Redaksi Pos 2023

  • Redaksi Pos

    Related Posts

    Update Bencana Sumatera: Korban Meninggal 1.016 Jiwa, 624 Ribu Mengungsi

    BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan jumlah korban meninggal bencana Sumatera mencapai 1.016 jiwa per Ahad, 14 Desember 2025. Kepala Pusat Data Informasi dan Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan jumlah…

    Update Banjir Sumatera: Korban Meninggal 969 Jiwa

    BADAN Nasional Penanggulangan Bencana mencatat kenaikan jumlah korban meninggal dalam banjir Sumatera pada Rabu, 10 Desember 2025. Dalam dashboard geoportal penanganan darurat banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *