Pengamat: Sistem proporsional terbuka berikan hak penuh kepada rakyat

featured image

Surabaya (Redaksi Pos) – Pengamat komunikasi politik Universitas Airlangga Surabaya Dr. Suko Widodo mengemukakan pemilihan umum dengan sistem proporsional terbuka memberikan hak penuh kepada rakyat dalam memilih wakilnya di parlemen.

“Dengan sistem ini, rakyat memiliki hak penuh dalam memilih orang yang akan mewakilinya,” kata Suko Widodo ditemui di Surabaya, Selasa, menanggapi munculnya wacana sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup.

Suko menjelaskan sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilu yang menempatkan partai politik dapat mengajukan calon anggota legislatif dari daftar calon yang tidak dibatasi.

“Dalam sistem ini, pemilih dapat memilih calon anggota legislatif yang diusulkan oleh partai politik yang diinginkan, bukan hanya calon yang ditentukan oleh partai tersebut,” katanya.

Baca juga: KPU sebut tak berpihak pada sistem tertentu dalam pemilu

Sedangkan sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilu yang membuat pemilih hanya dapat memilih partai politik, bukan calon anggota legislatif (caleg) individu.

“Partai yang memperoleh suara terbanyak akan mendapatkan sejumlah kursi di parlemen sesuai dengan perhitungan yang ditentukan. Caleg yang akan duduk di parlemen kemudian ditentukan oleh partai itu sendiri melalui mekanisme yang disebut ‘daftar hitam’ atau ‘daftar terbuka’,” ujar dosen FISIP Unair itu.

Pria yang akrab disapa Sukowi itu lebih lanjut memaparkan kelebihan pemilu dengan sistem proporsional terbuka, yakni pertama, memungkinkan pemilih untuk memilih calon yang diusulkan oleh partai politik yang diinginkan sehingga pemilih dapat menentukan siapa yang akan mewakili mereka di legislatif.

Baca juga: JK sebut pemilihan proporsional terbuka sudah benar

Kedua, memberikan kesempatan yang sama kepada semua calon legislatif tanpa terikat pada posisi tertentu dalam partai politik.  Pada sisi lain, sistem ini juga memberikan kesempatan yang lebih besar bagi calon independen.

Selanjutnya, tanpa dukungan yang kuat dari suatu partai bisa membuat persaingan antar-calon menjadi lebih sengit karena tidak ada batasan dalam jumlah calon.

“Kita berharap MK akan melakukan analisis terhadap gugatan yang diterima dan membuat keputusan berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat dan konstitusional,” ujar Sukowi.

Pewarta: Willi Irawan

Editor: Didik Kusbiantoro

COPYRIGHT © Redaksi Pos 2023

  • Redaksi Pos

    Related Posts

    Warga Sipil atau Hizbullah: Siapa yang Diserang Israel di 'Rabu Hitam' Lebanon?

    Beirut, Lebanon – Pada tanggal 8 April, Ahmad Hamdi, 22, sedang duduk di sofa di rumahnya di lingkungan Tallet el Khayat di Beirut, beberapa jam setelah Israel meluncurkan lebih dari…

    Meningkatnya angka kelahiran melalui operasi caesar di Gaza membawa bahaya dan risiko infeksi

    Kota Gaza, Jalur Gaza – Di atas kasur yang tergeletak di lantai apartemen yang setengah hancur, Duha Abu Yousef duduk menggendong bayinya yang baru lahir dengan susah payah setelah operasi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *