Jakarta (Redaksi) – Kuasa hukum dari Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, Petrus Bala Pattyona, mengatakan dugaan penembakan yang menimpa Laurentius dipicu karena pelaku dirundung oleh teman-teman angkatan korban, berdasarkan keterangan penyidik.
Bharatu Laurentius diketahui merupakan polisi yang tewas setelah diduga ditembak oleh juniornya di Markas Ditpoludara, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Jumat (16/10).
“Penjelasan penyidik bahwa pelaku ini melampiaskan kemarahan kepada korban karena teman-teman seangkatan korban sering mem-bully (merundung) tersangka. Bukan almarhum yang mem-bully, tapi teman-temannya,” kata Petrus saat mendatangi Polda Metro Jaya, Senin.
Dalam pertemuan pihak kuasa hukum korban dengan penyidik, kata Petrus, pihak berwenang mengaku kasus itu tengah ditangani secara profesional.
Hal itu menyusul penyidik memiliki bukti kuat berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV.
“Penyidik melakukan proses ini sangat profesional karena semua informasi apapun di-crosscheck, termasuk mereka memiliki data yang sangat akurat yaitu CCTV,” tutur Petrus.
Lebih lanjut, Petrus menerangkan tersangka berinisial AR dipersangkakan pasal 491 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana.
“Yang ancaman pidananya pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun,” ujar dia.
Sementara mengenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kata Petrus, penyidik menyerahkan proses itu kepada Propam.
“Jadi ini nanti semuanya sejajar, pidana pembunuhannya berjalan, PTDH-nya juga berjalan,” pungkas Petrus.
Baca juga: Polda Metro pastikan proses hukum kasus penembakan anggota di Tangsel
Baca juga: Kasus polisi tembak polisi, kuasa hukum duga pelaku lebih dari satu
Baca juga: Polisi tembak polisi, kuasa hukum sebut empat peluru di kepala korban
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © Redaksi 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita Redaksi.