Zulhas Wajibkan Seluruh SPPG Beli Bahan Baku MBG dari Desa

Jakarta

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahan baku Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib beli dari desa. Ia mengungkap banyak satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang melakukan pelanggaran mengenai tata kelola penyediaan bahan baku.

“Ini juga ditemukan banyak yang tidak sesuai dengan tata kelola. Tata kelolanya, SPPG itu harus mengambil supplier bahan bakunya itu dari desa tersebut, dari tempat tersebut, apakah Koperasi Desa Merah Putih, apakah BUMDes, apakah UMKM, atau usaha desa lainnya,” kata Zulhas kepada wartawan di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menekankan setiap SPPG harus memiliki banyak pemasok dari lingkungan sekitar. Hal itu, katanya, agar manfaat ekonomi program dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat setempat.

“Oleh karena itu, SPPG itu mesti supplier-nya banyak. Nah, itu juga banyak ditemukan oleh Bu Nanik dan teman-teman banyak terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Zulhas menjelaskan arahan tersebut merupakan bagian dari instruksi Presiden Prabowo Subianto agar program MBG tidak hanya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi daerah.

“Karena atas perintah Bapak Presiden, SPPG ini harus bisa menumbuhkan ekonomi yang ada di daerah, seperti contoh di Jawa Timur harga telur turun itu bisa diangkat oleh BGN karena belanjanya di situ misalnya, ya. Dan seterusnya dan seterusnya,” ujarnya.

(eva/whn)

  • Related Posts

    Cegah Kejahatan, Polda Banten Gencarkan Patroli Malam di Kota Serang

    Kota Serang – Polda Banten menggelar Patroli Kota Presisi di wilayah hukum Polresta Serang Kota dari malam hingga dini hari. Patroli tersebut bertujuan untuk mencegah aksi premanisme dan tindak kriminal…

    3 Eks Pokja Proyek Gerobak Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp 39,4 M

    Jakarta – Sebanyak tiga mantan pejabat kelompok kerja pemilihan (pokja) proyek pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) didakwa merugikan keuangan negara Rp 39,4 miliar. Jaksa mengatakan para terdakwa bersengkokol…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *