Tanggapan Mabes TNI dalam Vonis Kasus Andrie Yunus

MARKAS Besar Tentara Nasional Indonesia angkat bicara soal putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas menegaskan institusi militer Indonesia itu menghargai segala mekanisme alias proses hukum yang berjalan.

Kata Nas, Mabes TNI juga menghormati keputusan yang diambil oleh majelis hakim. “TNI berkomitmen menegakkan aturan dan pemberlakuan reward dan punishment terhadap prajurit,” tutur Nas melalui pesan singkat pada Kamis, 11 Juni 2026.

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan empat anggota Badan Intelijen Strategis TNI bersalah dalam kasus serangan air keras terhadap Andrie Yunus, Rabu siang, 10 Juni 2026. Mereka terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu.

Keempatnya dinilai terbukti melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsider.

Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan dipecat dari dinas militer. Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum bui selama 2 tahun 6 bulan, serta dipecat dari dinas militer. 

Sementara terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dihukum penjara 2 tahun, serta terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Keduanya tidak dihukum pecat dari dinas militer. 

Kuasa hukum Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam putusan empat prajurit itu. Mereka menilai proses peradilan itu hanya menjadi sandiwara yang gagal menghadirkan keadilan.

“Kami hari ini tentu ingin menyampaikan, lagi-lagi kecaman dan kekecewaan kami terhadap kondisi penegakan hukum di negara Indonesia, khususnya yang tercermin melalui putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” kata anggota TAUD, Jane Rosalina Rumpia, dalam konferensi pers di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juni 2026.

Menurut Jane, putusan tersebut justru memperkuat impunitas di tubuh TNI. Ia menilai pengadilan militer tidak sungguh-sungguh berupaya menegakkan hukum maupun mengungkap kebenaran dalam kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus.

Jane mencontohkan, pengadilan hanya menghukum empat orang dalam perkara tersebut. Padahal, investigasi TAUD menemukan indikasi keterlibatan 16 orang dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. “Kami melihat, sejak awal memang pengadilan ini dibuat hanya sekadar sandiwara maupun formalitas untuk kemudian melindungi institusi TNI itu sendiri,” ujar Jane.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Mengapa Gerakan Mahasiswa Sekarang Layu Sebelum Berkembang

  • Related Posts

    SMA KTB Resmi Bersertifikat Kurikulum Internasional, IBO Apresiasi Kapolri

    Jakarta – SMA Kemala Taruna Bhayangkara (KTB) resmi menerima sertifikat International Baccalaureate Diploma Programme (IBDP) dari International Baccalaureate Organization (IBO). Pihak IBO mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas keberhasilan…

    Daftar Influencer Diperiksa Polisi soal Umrah Hanania Travel Sejauh Ini

    Jakarta – Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus dugaan penipuan travel umrah Hanania Group. Kasus ini turut menyeret sejumlah influencer yang diduga menerima endorsement dari bos Hanania Travel, Ahmad…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *