MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan pemerintah belum berencana menaikkan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. “Untuk kenaikan tarif, saya jawab tegas tidak ada,” ujar Budi dalam konferensi pers Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.
Budi mengatakan pemerintah saat ini memilih memperkuat keberlanjutan BPJS Kesehatan melalui sejumlah regulasi yang sedang dibahas bersama Kementerian Sekretariat Negara dan kementerian terkait lainnya.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Salah satu langkah yang dilaksanakan adalah mendorong masuknya tambahan dana sebesar Rp 20 triliun ke BPJS Kesehatan. Menurut Menkes, suntikan dana tersebut diperlukan untuk memperkuat arus kas lembaga penyelenggara jaminan kesehatan nasional itu sehingga pembayaran klaim kepada rumah sakit dapat dilakukan lebih lancar.
“Saya ingin secepat-cepatnya dana Rp 20 triliun itu masuk ke BPJS karena akan membantu BPJS lebih longgar dalam memberikan pembayaran ke rumah sakit,” ujar Budi.
Selain penguatan likuiditas, pemerintah juga tengah menyiapkan tiga regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan BPJS Kesehatan. Aturan tersebut mencakup implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), penerapan sistem Indonesia Diagnosis Related Groups (INA-DRG) yang baru, serta pembaruan skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut Budi, perubahan tersebut ditujukan agar pengeluaran BPJS Kesehatan menjadi lebih efisien dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Ada tiga aturan yang terkait BPJS yang mudah-mudahan bisa segera keluar. Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, kementerian koordinator, dan Sekretariat Negara agar ini bisa segera diselesaikan,” kata dia.
Budi berharap seluruh regulasi tersebut dapat segera diterbitkan sehingga penguatan layanan BPJS Kesehatan dapat berjalan lebih optimal tanpa harus membebani peserta melalui kenaikan iuran.






