Kronologi Wanita di Malut Ditelan Piton 7,8 Meter hingga Suami Tebas Ular

Jakarta

Wanita bernama Elisabet Yamalau (44) di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut), tewas setelah ditelan ular piton berukuran 7,8 meter. Saat ditemukan suami korban bernama Benyamin Lanto (52), ular itu sedang menelan sebagian tubuh Elisabet.

Kronologi berawal dari korban ke kebun seorang diri di hutan Desa Ratahay, Kecamatan Taliabu Barat, Selasa (9/11) pukul 15.30 WIT. Jarak kebun dengan rumah korban hanya 300 meter, tapi hingga pukul 18.15 WIT, belum kembali ke rumah.

“Suami korban merasa khawatir, kemudian menyusul korban ke kebun guna memastikan keadaannya. Saat itu, korban ke kebun untuk memindahkan sapi,” kata Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi, dilansir detikSulsel, Kamis (11/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah tiba di kebun, suaminya melihat korban ditelan seekor ular piton berukuran 7,8 meter. “Melihat kejadian tersebut, suaminya lantas berupaya menyelamatkan korban dengan cara memotong kepala ular menggunakan alat yang tersedia,” bebernya.

Benyamin kemudian mengeluarkan tubuh istrinya dari lilitan dan mulut ular. Namun nyawa korban, tidak tertolong lagi.

“Setelah berhasil dievakuasi, korban diketahui sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujar Adnan.

Baca selengkapnya di sini.

(rfs/wnv)

  • Related Posts

    BGN Tata Ulang Penerima Manfaat MBG: Yang Kaya Tak Dapat Lagi

    Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) tengah melakukan pembenahan pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG), salah satunya klaster penerima manfaat. BGN akan menata ulang, sehingga sekolah elite atau penerima yang…

    Kepala BGN Bakal Menghadap Prabowo Jumat Sore

    KEPALA Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati mengatakan rapat bersama Presiden Prabowo Subianto yang semestinya berlangsung hari ini, Kamis, 11 Juni 2026, ditunda menjadi esok hari. Berdasarkan pantauan Tempo, Nanik tiba…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *