Kenapa RUU Polri Dibahas Kilat?

WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, menjelaskan mengapa pembahasan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dibahas begitu kilat.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dia mengklaim, pembahasan cepat rampung karena hanya terdapat sekitar 20 daftar inventaris masalah atau DIM. “Kenapa tidak begitu lama? Karena materi pembahasannya hanya ada tujuh,” kata Hiariej di Kompleks DPR, MPR, dan DPD, Selasa, 9 Juni 2026.

Tujuh materi pembahasan itu, kata dia, yang pertama terkait tugas Polri. Kemudian kedua, mengenai rekrutmen anggota Polri secara afirmasi untuk penyandang disabilitas.

Eddy mengatakan, dengan jalur afirmasi ini para pemuda maupun pemudi penyandang disabilitas memiliki kesempatan untuk mengabdi kepada negara sebagai anggota Polri dengan pertimbangan berdasarkan keahlian khusus yang dimiliki.

Lalu ketiga, kata dia, berkaitan dengan jaminan sosial personel Polri. Menurut dia, materi ini perlu dibahas karena berkelindan dengan jaminan kesehatan dan lainnya bagi personel yang bertugas. Keempat, materi merujuk pada ketentuan batas usia pensiun personel dari seluruh golongan.

Eddy melanjutkan, bahasan materi selanjutnya adalah mengenai ketentuan penugasan personel aktif Polri di luar struktur. Dalam ketentuan ini, kata dia, pembentuk undang-undang mengembalikan tugas Polri sebagaimana ketentuan Pasal 30 ayat (4) konstitusi.

“Kemudian ada juga soal perlindungan, pelayanan masyarakat, dan penegakan hukum. Ini yang kami rincikan pada ketentuan penempatan personel aktif Polri,” ujar Eddy.

Proses pembahasan revisi UU Polri terbilang sangat kilat, mengingat Panja Komisi III DPR baru membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) pada Senin, 8 Juni 2026 sebelum disahkan pada hari ini. Pengesahan RUU ini dipimpin Wakil Ketua DPR bidang Koordinator Politik dan Keamanan Sufmi Dasco Ahmad.

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Kepolisian menolak pengesahan RUU Polri. Perwakilan Koalisi, Muhammad Isnur, menuturkan pembahasan revisi ini semestinya tidak dilakukan secara kilat dan serampangan. “DPR dan pemerintah selaiknya belajar dari proses pengesahan undang-undang yang ugal-ugalan selalu berujung inkonstitusional,” kata Isnur.

Ia mencontohkan, proses pembahasan RUU KPK; Cipta Kerja; TNI; maupun KUHAP yang berujung pada banjirnya permohonan gugatan di Mahkamah Konstitusi. Karenanya, dalam pembahasan RUU Polri, sudah sepatutnya DPR dan pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian.

“Agar lahir regulasi yang menjawab permasalahan dan kebutuhan rakyat bukan menambah persoalan,” ujar Isnur.

Salah satu substansi yang disoroti Koalisi, Isnur menjelaskan, antara lain meliputi ketentuan penempatan personel aktif Polri di jabatan sipil. Ia mengatakan, ketentuan ini bertentangan dengan Ketetapan MPR dan Putusan Mahkamah Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Luasnya kewenangan tanpa pengawasan yang kuat dan independen berpotensi menciptakan penyalahgunaan kewenangan, impunitas, praktik multifungsi, rangkap jabatan, serta berbagai masalah mendasar seperti kultur kekerasan maupun KKN ditubuh institusi kepolisian,” kata Ketua Umum YLBHI ini.

  • Related Posts

    Kala Chatib Basri dan Budi Gunadi Menghadap Prabowo di Tengah Isu Jadi Menkeu

    Jakarta – Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin tiba-tiba menghadap Presiden Prabowo Subianto di tengah isu tawaran posisi Menkeu menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.…

    Influencer Jadi Saksi di Balik Hanania Travel yang Bikin Geger

    Jakarta – Polisi mengusut dugaan penipuan yang dilakukan Hanania Travel hingga jemaah gagal berangkat umrah ke Tanah Suci. Sejumlah influencer menjadi saksi kasus penipuan tersebut. Dalam kasus ini, Polda Metro…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *