BADAN Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) menyatakan melawan hasil putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal kasus promotor dan co-promotor Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Ketua BEM UI Yatalathof Ma’shum Imawan menyatakan semua pihak yang mencederai integritas dan maruah kampusnya akan dilawan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“BEM UI sebagai garda terdepan 100 persen ada di belakang Dewan Guru Besar UI. Kami 100 oersen ada di belakang institusi UI untuk membela akademik, integritas akademik, dan membela otonomi UI,” kata Athof dalam penyampaian Amicus Curiae UI di Kampus UI Salemba, Kamis, 4 Juni 2026.
Ia secara terbuka juga menyerukan agar sivitas akademik di UI agar merapatkan barisan untuk melawan semua pihak yang melanggar dan merusak integritas kampus. Dia menilai, putusan PTUN yang memenangkan promotor dan co-promotor Bahlil telah menyiratkan bahwa hukum bisa diobrak-abrik oleh orang yang punya kuasa. “Ini jadi ancaman serius. Kalau ini lolos, ini akan jadi preseden buruk bagi otonomi keilmuan, otonomi akademik universitas,” ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Guru Besar menyebut menemukan empat pelanggaran terkait proses studi doktoral Bahlil Lahadalia. Temuan tersebut antara lain menyangkut ketidakjujuran dalam pengambilan data penelitian, proses kelulusan yang dinilai berlangsung terlalu cepat tanpa memenuhi persyaratan akademik, serta dugaan konflik kepentingan antara Bahlil dan dua promotornya, yakni Chandra Wijaya dan Athor Subroto.
UI lalu menjatuhkan sanksi etik kepada para promotor atas temuan tersebut. Namun keputusan tersebut kemudian digugat ke PTUN. Gugatan yang diajukan Chandra dikabulkan sebagian oleh majelis hakim. Adapun gugatan Athor dikabulkan seluruhnya sehingga sanksi yang dijatuhkan UI dibatalkan.
Putusan PTUN yang terbit pada 1 Oktober 2025 itu memerintahkan UI mencabut surat keputusan rektor dan merehabilitasi nama baik kedua dosen yang sebelumnya dinilai melanggar etik akademik dalam penyusunan disertasi Bahlil.
Atas keputusan PTUN itu, Rektor UI mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sebanyak 301 guru besar Universitas Indonesia menyampaikan amicus curiae dalam kasasi Rektor UI ke Mahkamah Agung pada Mei lalu.
Dalam amicus curiae, para guru besar menegaskan bahwa gelar doktor merupakan capaian akademik tertinggi yang diperoleh melalui proses panjang dan ketat. Mereka menilai proses pendidikan doktoral tidak dapat dipandang sekadar sebagai formalitas administratif. “Menjadi doktor bukan hit and run, apalagi bila dilakukan dengan mental menerobos,” kata salah satu tim penanggung jawab amicus curiae Sulistyowati Irianto.
Para guru besar juga menyinggung perkara lain yang diajukan Athor ke PTUN. Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut, termasuk adanya nama pihak lain dalam dokumen putusan dan pencantuman saksi yang disebut tidak pernah memberikan kesaksian dalam perkara yang bersangkutan.
Karena itu, mereka meminta Mahkamah Agung tidak hanya menilai perkara dari sisi administratif dan prosedural formal, melainkan juga mempertimbangkan substansi pelanggaran etika akademik yang menjadi inti persoalan.
Menurut para guru besar UI, intervensi yang berlebihan terhadap kewenangan akademik kampus berisiko melemahkan fondasi pendidikan tinggi nasional. Mereka mengingatkan universitas tidak boleh berubah menjadi institusi yang tunduk pada tekanan politik maupun kekuatan ekonomi.
Melalui amicus curiae tersebut, para guru besar berharap Mahkamah Agung dapat memulihkan kewibawaan mekanisme etik akademik dan menjaga otonomi perguruan tinggi dalam menegakkan standar ilmiah.





