MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan para permohonan berkenaan dengan uji materi Pasal 245 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam putusan itu, MK menyatakan partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen calon legislatif perempuan dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan tertentu.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026, pada Senin, 25 Mei 2026.
Adapun para pemohon ialah Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Pemohon pada intinya ingin ada ketegasan pemberian sanksi jika ketentuan di Pasal 245 UU Pemilu tidak dipenuhi partai politik.
Mahkamah menyatakan permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian, sehingga dinilai perlu ada pengenaan sanksi. Tujuannya agar keterpenuhan kuota 30 persen calon legislatif perempuan dapat berjalan.
“KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” ucap hakim MK Adies Kadir.
Adies menambahkan, pengenaan sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen sebagai upaya pengurangan diskriminasi. Terutama pada jumlah keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat ataupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Dengan demikian pengaturan ihwal daftar bakal calon yang memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam norma Pasal 245 UU Pemilu harus dimaknai dan dilengkapi dengan sanksi kepada partai politik peserta pemilihan umum untuk dicoret atau digugurkan,” ucapnya.





