Kelompok DPD RI di MPR Soroti Ketimpangan Tata Kelola PTN & PTS di RI

Jakarta – Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI, Dedi Iskandar Batubara mendorong perbaikan tata kelola perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia sebagai lokomotif kemajuan bangsa. Namun untuk mewujudkannya, pemerintah masih menghadapi sejumlah tantangan dan persoalan terkait dengan orientasi dan tata kelola.

Dedi pun menyoroti persoalan masih banyaknya lulusan perguruan tinggi yang menganggur karena tidak mendapatkan lapangan kerja. Berdasarkan data statistik BPS, tingkat pengangguran per Februari 2025 mencapai 7,28 juta orang dengan tingkat pengangguran terbuka 4,76%.

Ia menyampaikan jumlah pengangguran ini meningkat menjadi 83.000 orang dibandingkan tahun 2024. Jika dilihat berdasarkan jenjang pendidikan, lulusan sekolah menengah dan perguruan tinggi menempati peringkat teratas dalam jumlah pengangguran.

“Ini menunjukkan bahwa populasi angkatan kerja muda banyak yang tidak terserap melalui lapangan kerja yang tersedia,” ujar Dedi dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).

Hal tersebut disampaikan Dedi dalam sambutannya pada pembukaan Diskusi Publik bertema Peran Strategis Perguruan Tinggi Sebagai Lokomotif Kemajuan Menuju Indonesia Emas 2045″ di Hotel Santika, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Senin (25/5/2026).

Dedi menambahkan, persoalan lainnya adalah masih terjadi ketimpangan antara PTN dengan PTS soal daya tampung bagi mahasiswa baru.

Ia menjelaskan ketimpangan ini terjadi karena beberapa PTN di Indonesia menerima mahasiswa baru dalam jumlah yang besar. Di sisi lain, beberapa PTS mengalami penurunan mahasiswa baru secara drastis sehingga mempengaruhi eksistensi PTS di daerah-daerah.

“Ini karena tidak ada kejelasan pengaturan pembatasan kuota penerimaan mahasiswa baru secara proporsional di setiap PTN,” kata Dedi.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan saat ini juga masih ada jarak (gap) antara PTN dan PTS dalam soal kualitas pelayanan pendidikan, sarana prasarana, serta biaya pendidikan. Menurutnya, faktor ini mempengaruhi daya tarik mahasiswa baru yang condong memilih PTN dibandingkan PTS.

“Terjadinya gap ini bisa jadi karena minimnya perhatian pemerintah terhadap PTS terutama yang di daerah-daerah sehingga mengakibatkan PTS-PTS ini kalah bersaing dengan PTN-PTN yang ada,” ungkap Dedi.

Dedi menegaskan ekosistem pendidikan yang dibangun di Indonesia masih menggunakan pendekatan liberal. Akibatnya, PTN dan PTS harus saling berkompetisi secara bebas untuk memperebutkan calon mahasiswa baru.

“PT yang kalah bersaing atau tidak marketable akan banyak ditinggal mahasiswa kemudian mati dan gulung tikar sehingga akan mempengaruhi masa depan PT terutama di daerah-daerah,” ujar Dedi.

Melihat permasalahan tersebut, Dedi mendorong DPD RI untuk memberikan pertimbangan serta mengawasi pelaksanaan terkait rancangan undang-undang pendidikan. Hal ini sesuai dengan kewenangan konstitusional yang diberikan kepada DPD berdasarkan Pasal 22 D Ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945.

“Oleh karena itu, DPD punya atensi terhadap masa depan pendidikan dan perguruan tinggi terutama yang ada di daerah-daerah sehingga diharapkan dalam diskusi publik ini dapat menghasilkan suatu pemikiran yang konstruktif dan solutif dalam menata kembali ekosistem pendidikan yang berkeadilan,”
papar Dedi.

Dedi menambahkan, pemerintah juga perlu membantu keberadaan PT di Indonesia agar bisa meningkatkan kualitas pendidikannya sehingga bisa memproduksi sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Dengan begitu, visi Indonesia emas 2045 yang telah dicanangkan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran dapat terwujud.

Usai diskusi, Dedi menekankan pentingnya tata kelola pendidikan tinggi yang setara antara [perguruan tinggi swasta dan negeri. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu faktor penting untuk mencapai target Indonesia Emas 2045, khususnya dalam meningkatkan indeks pembangunan manusia melalui pendidikan.

Selain itu, ia juga menyoroti perlunya perbaikan regulasi yang dinilai masih tumpang tindih dan belum saling mendukung antar kementerian maupun lembaga.

“Kalau ada di antara kementerian/lembaga, ada regulasi yang tidak saling mendukung, maka harus dikembalikan kepada pembuat undang-undang untuk melakukan perbaikan,” pungkas Dedi.

Sebagai informasi, diskusi publik ini juga menghadirkan beberapa narasumber, antara lain Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek) Prof. Dr. Sri Suning Kusumawardani, S.T., M.T; Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan, Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenag, Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag; Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof. Dr. Ma’mun Murod, M.Si; Rektor Universitas Insan Cita Indonesia, Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin, M.Sc; dan Wakil Rektor Universitas Mercu Buana, Prof. Rizki Briandana, M.Comm., Ph.D.

Hadir pula narasumber dari Pimpinan dan Anggota Kelompok DPD MPR, yaitu Dedi Iskandar Batubara (Ketua) bersama empat anggota, yaitu Dailami Firdaus, (DKI Jakarta), Maria Goreti (Kalimantan Barat), Pdt. David Harold Waromi (Papua), dan Bustami Zainudin (Lampung). (akd/ega)

  • Related Posts

    Kakak Ungkap Wanita Dibunuh dan Dibuang dari Tol BORR Mau Lamaran Bulan Depan

    Jakarta – Wanita inisial AA tewas dibunuh dan sempat dilempar dari tol layang Bogor Outer Ring Road (BORR) ke Jalan Sholeh Iskandar (Sholis) Kota Bogor oleh teman masa SMA bernama…

    Pesan Prabowo saat Beri Taklimat di Depan 1.095 Perwira Siswa Seskoad

    Bandung – Presiden Prabowo Subianto memberikan taklimat kepada 1.095 perwira TNI dan Polri di Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat (Seskoad), Bandung, Jawa Barat. Prabowo menekankan pentingnya kemampuan adaptasi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *