Kakak Ungkap Wanita Dibunuh dan Dibuang dari Tol BORR Mau Lamaran Bulan Depan

Jakarta

Wanita inisial AA tewas dibunuh dan sempat dilempar dari tol layang Bogor Outer Ring Road (BORR) ke Jalan Sholeh Iskandar (Sholis) Kota Bogor oleh teman masa SMA bernama M Febryan (26). Kakak korban, Humaira (35), menyebut AA berencana menggelar lamaran bulan depan.

“Kan yang kemarin-kemarin viral di IG, Tiktok kan yang katanya dia (korban) pacaran, dibunuh pacarnya sendiri. Adik aku berpendidikan, adik aku punya pacar, adik aku udah mau nikah,” kata Humaira di Polresta Bogor Kota, Senin (25/5/2026).

Humaira menambahkan, pria yang disebut pacar korban sempat datang dari Makassar ke Bogor usai tahu AA meninggal. Humaira menegaskan bahwa pelaku pembunuhan bukan pacar korban, melainkan hanya teman. Dia menegaskan hal itu karena banyak akun media sosial yang keliru menyebut hubungan pelaku dan korban.

“Adik aku berpendidikan, dia punya pacar. Bahkan pacarnya dari Makassar kemarin datang. Cowoknya ada, pacarnya ada, calon suaminya ada dan bahkan pelamaran bulan depan,” kata Humaira dengan mata sembab akibat menangis.

“Jadi tolong akun IG dan Tiktok yang nyebarin dia pacaran, dia sama sekali nggak pacaran. Tolong dipertegas dia bukan pacar,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Jasad AA ditemukan tak bernyawa di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 01.15 WIB. Korban sempat berpamitan untuk ngopi pada Jumat (22/5) sekitar pukul 22.00 WIB.

Korban diduga tewas akibat dianiaya pelaku M Febryan. Polisi menangkap Febryan yang membawa kabur mobil korban. Febryan terguling di tol saat kabur dari kejaran polisi.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Polisi telah menetapkan tersangka pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan tergeletak di Jalan Sholeh Iskandar (Sholis) Kota Bogor. Pelaku M Febryan (MF) alias Ambon (26) dijerat pasal pembunuhan berencana.

“Yaitu kena di pasal pembunuhan, lalu pasal pembunuhan berencana, lalu pasal penganiayaan berat. Semuanya kami lapis agar tidak lepas si tersangka ini yang sangat biadab. Ancaman hukuman adalah pidana penjara selama 15 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro, Senin (25/5/2026).

“Karena tindakan yang sangat keji dan biadab tersebut, pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 459, Pasal 458 ayat 1, Pasal 479 ayat 3 dan atau Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Lalu juncto pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat,” imbuhnya.

(sol/maa)

  • Related Posts

    Pesan Prabowo saat Beri Taklimat di Depan 1.095 Perwira Siswa Seskoad

    Bandung – Presiden Prabowo Subianto memberikan taklimat kepada 1.095 perwira TNI dan Polri di Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat (Seskoad), Bandung, Jawa Barat. Prabowo menekankan pentingnya kemampuan adaptasi…

    Pemko Padang Beri Pembekalan 60 Calon Penerima Beasiswa ke China

    INFO TEMPO – Pemerintah Kota Padang memberikan pembekalan kepada 60 calon penerima beasiswa kuliah ke Provinsi Guangdong, China melalui Program Unggulan (Progul) Padang Juara. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Bagindo…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *