Malaysia memerintahkan TikTok untuk mengatasi konten 'pencemaran nama baik' tentang raja

Pengawasan adegan raksasa media sosial untuk memperkuat moderasi setelah beredarnya konten yang ‘sangat berbahaya’.

Pengawas internet Malaysia telah memerintahkan TikTok untuk mengambil tindakan terhadap konten yang “menyinggung dan memfitnah” tentang monarki negara tersebut.

Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) mengatakan pada hari Kamis bahwa mereka telah melihat platform berbagi video tersebut untuk mengambil “tindakan perbaikan segera” sebagai tanggapan terhadap akun yang mengaku terkait dengan Raja Sultan Ibrahim.

Cerita yang Direkomendasikan

daftar 4 barang

daftar akhir

MCMC mengatakan perintahnya mewajibkan perusahaan media sosial tersebut untuk memperkuat kebijakan moderasinya dan memberikan “penjelasan formal” atas kegagalannya memblokir konten yang “sangat menyinggung, salah, mengancam, dan menghina”, termasuk video yang dibuat oleh AI dan gambar yang dimanipulasi.

Regulator mengatakan tidak mengambil “pandangan serius” terhadap platform online yang digunakan untuk menyebarkan konten yang salah atau “merugikan percakapan umum”, terutama yang berkaitan dengan monarki.

Ia menambahkan bahwa mereka mengeluarkan perintah tersebut setelah menemukan tanggapan TikTok terhadap pemberitahuan sebelumnya “tidak memuaskan”.

TikTok, yang didirikan oleh perusahaan teknologi Tiongkok ByteDance, tidak segera menanggapi permintaan komentar.

“MCMC akan terus mengambil tindakan tegas dan proporsional jika diperlukan untuk memastikan platform digital yang beroperasi di Malaysia menjunjung tanggung jawab mereka dalam menjaga lingkungan online yang aman, terjamin, dan terhormat,” kata pengawas tersebut dalam sebuah pernyataan.

Malaysia, sebuah negara monarki konstitusional, menghukum pidato yang dianggap menginspirasi “kebencian atau penghinaan” terhadap keluarga kerajaan berdasarkan undang-undang penghasutan yang disahkan pada tahun 1948.

Perintah pengawas terhadap TikTok adalah langkah terbaru pihak berwenang di negara Asia Tenggara untuk mengatur platform media sosial.

Pada bulan Januari, MCMC sempat memblokir akses ke asisten AI Grok di tengah reaksi global atas penggunaan untuk membuat gambar orang yang eksplisit secara seksual tanpa persetujuan mereka.

Pemerintah Malaysia juga bersiap untuk menegakkan undang-undang yang disahkan tahun lalu untuk melarang penggunaan media sosial oleh anak di bawah 16 tahun, mengikuti langkah serupa yang dilakukan oleh negara-negara lain termasuk Australia, Indonesia, dan Prancis.

  • Related Posts

    INDEF GTI Luncurkan White Paper, Buka Ruang Diskusi Terkait Pajak Kendaraan Listrik

    INDEF Green Transition Initiative (GTI), sebuah platform kebijakan di bawah Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), meluncurkan White Paper “Menimbang Pengenaan Pajak Kendaraan bagi Kendaraan Listrik di Daerah”…

    Lokomotif Gangguan di Stasiun Senen, Perjalanan KRL Cikarang Line Terganggu

    Jakarta – Gangguan lokomotif terjadi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Hal tersebut terdampak pada perjalanan KRL rute Cikarang atau Cikarang Line. “Kami mohon maaf atas gangguan operasional lokomotif di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *