INDEF GTI Luncurkan White Paper, Buka Ruang Diskusi Terkait Pajak Kendaraan Listrik

INDEF Green Transition Initiative (GTI), sebuah platform kebijakan di bawah Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), meluncurkan White Paper “Menimbang Pengenaan Pajak Kendaraan bagi Kendaraan Listrik di Daerah” di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026. Dengan adanya White Paper itu, INDEF GTI juga membuka ruang diskusi terkait kebijakan kendaraan listrik utamanya dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat yang mulai berlaku 1 April 2026.

“Melalui White Paper ini, kami membuka ruang diskusi terkait dengan insentif yang akan diberikan oleh pemerintah daerah,” kata Head of Industrial & Transport Decarbonization INDEF GTI, Andry Satrio Nugroho, usai acara launching sekaligus diskusi “Pajak Kendaraan Listrik di Daerah: Potensi Penerimaan atau Disinsentif Ekonomi?”.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Andry mengatakan, hadirnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 membuat pemerintah pusat memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk mengenakan pajak kendaraan bermotor kepada kendaraan listrik. Tetapi yang menjadi pertanyaan baginya adalah adanya penerbitan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal kendaraan listrik, yang dianggapnya masih belum jelas.

“Kami protes kenapa harus dikenakan pajak kendaraan listrik, karena itu bisa mengurangi tingkat adopsi dari kendaraan listrik,” kata Andry.

Ketidakjelasan surat edaran itu di antaranya, tidak adanya batas waktu mulai berlakunya pengenaan pajak kendaraan listrik. “Kami ingin terus sampaikan kepada pemerintah daerah bahwa harus clear dong untuk memberikan pembebasan ini, pembebasannya sampai kapan gitu, jangan sampai para pelaku usaha dan juga konsumen bertanya-tanya.”

Andry mencontohkan kekhawatiran konsumen yang akan membeli kendaraan listrik. Dengan adanya kebijakan itu, konsumen khawatir ketika membeli kendaraan listrik tiba-tiba dikenakan pajak. “Kira-kira kalau saya beli sekarang atau saya beli besok, takutnya nanti tiba-tiba dikenakan pajak. Nah, mereka malah jadinya mengurungkan diri untuk bisa menuju adopsi kendaraan listrik. Ini yang kita khawatirkan kedepannya.”

Head of Industrial & Transport Decarbonization INDEF GTI Andry Satrio Nugroho saat membuka peluncuran White Paper “Menimbang Pengenaan Pajak Kendaraan bagi Kendaraan Listrik di Daerah” di Jakarta, pada Kamis, 21 Mei 2026. TEMPO/Hendy Mulia

INDEF GTI, kata dia, ingin mendorong bahwa pemerintah daerah harus segera memberikan tenggat waktu jika tetap ingin mengimplementasikan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Karena Permendagri itu sangat clear bahwa pemerintah daerah bisa mengenakan pajak kendaraan listrik. “Yang kami lihat sekarang hanya ditunda sementara, tapi ditunda sementaranya tidak tahu sampai kapan,” kata dia.

Kedua, lanjut Andry, INDEF GTI paham alasan daerah memajaki kendaraan listrik karena memang salah satunya kemampuan fiskal daerah menurun. Penurunan Transfer ke daerah (TKD) dari pusat yang hampir 30 persen, kata Andry, menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah daerah mencari cara untuk mencari penerimaan pendapatan baru. “Dalam hal ini, Kemendagri memberikan ruang untuk memajaki kendaraan listrik.” Andry pun mengingatkan potensi penerimaan pendapatan daerah dari pos-pos lainnya di luar kendaraan listrik.

Kemudian, dia juga berbicara mengenai adopsi kendaraan listrik dimana tiap provinsi berbeda satu dengan yang lain. “Tentu saja tidak bisa memberikan hal yang sama. Insentifnya tidak bisa diberikan serta-merta sama. Antara DKI Jakarta dengan Banten dan Jawa Barat itu bisa jadi berbeda.”

Hal ini, lanjut Andry semestinya harus disepakati. “Pajak yang diberikan itu, bobot yang diberikan itu harusnya berbeda satu dengan yang lain. Di Permendagri juga kami melihat ternyata beban yang diberikan ke kendaraan listrik itu juga besar. Hampir sama bobotnya dengan kendaraan BBM. Itu tidak bisa memberikan justifikasi bahwa pemerintah memberikan insentif terhadap kendaraan listrik. Itu yang juga kami pertanyakan.”

Untuk permasalahan-permasalahan itu, kata Andry, INDEF GTI juga memberikan solusi. Pertama, penerapan tarif jalan menjadi alternatif di dunia untuk meningkatkan penerimaan negara. Beberapa negara di dunia, lanjut Andry, menerapkan kebijakan penerapan tarif jalan dan low emissions zone sebagai upaya menurunkan tingkat emisi kendaraan, namun juga sebagai sumber pendapatan negara.

“Kalau daerahnya seperti Jakarta itu kita bisa mengenakan low emission zone. Dimana daerah-daerah tertentu ketika melintas di situ dan emisi kendaraannya tinggi itu dikenakan tarif,” kata dia.

Suasana diskusi peluncuran White Paper “Menimbang Pengenaan Pajak Kendaraan bagi Kendaraan Listrik di Daerah” di Jakarta, pada Kamis, 21 Mei 2026. TEMPO/Hendy Mulia

Kedua, penerapan cukai berbasis emisi sebagai instrumen penambah penerimaan negara. “Kami selalu memberikan gambaran bahwa mereka yang ingin membeli kendaraan pribadi, basisnya konvensional atau BBM itu harus mendapatkan biaya tambahan. Biaya tambahan itu dari emisi kendaraan tersebut. Jadi harus ada prinsip polluters pay,” tutur dia.

Uang yang didapat dari pembayaran polusi itu diharapkan masuk ke dalam dana bagi hasil untuk provinsi-provinsi yang membutuhkan. Misalnya, provinsi yang kesulitan untuk menghadirkan transportasi publik. “Nah, kita bisa berikan tambahan fiskal kepada daerah melalui pembagian dana bagi hasil dari cukai emisi tadi.”

Ketiga, kata Andry, solusinya melalui skema pajak berbasis subjek wajib pajak: kompromi adopsi tanpa kehilangan penerimaan signifikan. Penggunaan kendaraan mobil listrik saat ini didominasi oleh kepemilikan kendaraan kedua, penerapan pajak berdasarkan subjek memberikan alternatif dalam penerapan pajak kendaraan listrik.

“Kalau misalnya tetap diberikan pajak kendaraan motor kepada kendaraan listrik, maka kalau boleh mereka yang punya kendaraannya cuma satu, mereka yang baru switch dari BBM ke kendaraan listrik, jangan dikenakan pajak yang tinggi gitu. Jadi harus berbeda dengan mereka yang punya kendaraannya lebih dari satu, mereka yang punya kendaraannya dua, tiga, silahkan itu diberikan pajak .”

Tetapi bagi masyarakat yang baru saja beralih dan mencoba kendaraan listrik, yang baru memiliki satu motor atau satu mobil, harapannya kata Andry, tidak dikenakan pajak. “Nah, seperti inilah ruang-ruang diskusi yang kami buka di dalam laporan kami.”

Pemerintah Tegaskan Insentif Kendaraan Listrik Tetap Berlaku

Sementara itu, dalam diskusi tersebut, pemerintah menegaskan kebijakan insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) masih menjadi strategi utama untuk mempercepat transisi energi dan memperkuat ketahanan energi nasional.

Asisten Deputi Pengembangan Ketenagalistrikan dan Geologi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sunandar, mengatakan, insentif pajak kendaraan bermotor maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik pada dasarnya dapat diterapkan sesuai kondisi daerah masing-masing. Namun, apabila suatu daerah dinilai belum memiliki ekosistem kendaraan listrik yang memadai, penerimaan dari BBNKB kendaraan listrik sebaiknya dikembalikan untuk mendukung pengembangan ekosistem tersebut. “BBNKB yang didapatkan dari kendaraan listrik itu dikembalikan lagi untuk mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai di daerah tersebut,” kata Sunandar.

Asisten Deputi Pengembangan Ketenagalistrikan dan Geologi Kemenko Perekonomian Sunandar dalam diskusi peluncuran White Paper “Menimbang Pengenaan Pajak Kendaraan bagi Kendaraan Listrik di Daerah” di Jakarta, pada Kamis, 21 Mei 2026. TEMPO/Hendy Mulia

Menurut dia, pengembangan kendaraan listrik tidak hanya berkaitan dengan peralihan dari kendaraan berbahan bakar fosil menuju kendaraan listrik, tetapi juga menyangkut isu mobilitas dan ketahanan energi nasional. Ketergantungan Indonesia terhadap bahan bakar minyak (BBM) impor menurut dia  masih tinggi sehingga gejolak global dapat mempengaruhi stabilitas energi nasional. Sebaliknya, pasokan listrik domestik dinilai masih cukup untuk menopang pertumbuhan kendaraan listrik. “Kalau kendaraan berbasis listrik, kondisi kelistrikan kita saat ini masih mencukupi untuk mengcover kebutuhan kendaraan listrik,” kata dia.

Pemerintah, kata Sunandar, juga terus membangun infrastruktur kendaraan listrik mulai dari pembangkit hingga jaringan transmisi dan distribusi listrik. Karena itu, kendaraan listrik dianggap lebih menjanjikan dari sisi ketahanan energi dibanding kendaraan berbasis BBM.

Sunandar pun menilai insentif bagi kendaraan listrik masih diperlukan agar kendaraan listrik semakin kompetitif dibanding kendaraan konvensional. “Nah, tugas kita adalah menentukan kapan titik insentif itu tidak lagi diperlukan,” ujar dia. Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah membutuhkan masukan dari kalangan peneliti, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menentukan arah kebijakan kendaraan listrik ke depan.

Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Narutomo, mengatakan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah memiliki sikap yang jelas terkait kendaraan listrik. Menurut dia, kebijakan terhadap kendaraan listrik sudah ditetapkan dengan insentif fiskal pembebasan. “Jadi clear tidak perlu dipertanyakan kembali,” kata dia. Dan hal ini, lanjut Teguh, telah menjadi kebijakan nasional bagi seluruh daerah.

Teguh pun mengapresiasi berbagai masukan dan analisis dari INDEF GTI terkait dinamika kebijakan kendaraan listrik di daerah. Menurut dia, tekanan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) memang menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Dia pun berharap kajian-kajian yang dilakukan tidak hanya melihat aspek kendaraan listrik semata, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial, kapasitas fiskal daerah, hingga dampak ekonomi yang lebih luas.

“Masyarakat Indonesia bukan hanya masyarakat yang mendukung kendaraan listrik, tetapi juga ada yang terdampak dari kebijakan tersebut. Ini perlu dianalisis secara komprehensif,” kata dia. Pemerintah daerah, kata dia, membutuhkan rekomendasi kebijakan yang objektif dan menyeluruh agar dapat membangun kemandirian fiskal tanpa menghambat agenda transisi energi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan II Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jimmi R. Pardede juga memiliki pandangan serupa. DKI Jakarta mendukung penuh kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem energi hijau dan menekan emisi kendaraan. “DKI Jakarta sudah memberikan regulasi pembebasan dalam rangka mendorong pertumbuhan kendaraan listrik dan mendukung green energy,” ujar dia.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah juga menghadapi tekanan kapasitas fiskal. Karena itu, diperlukan kajian yang lebih mendalam agar kebijakan kendaraan listrik tetap menciptakan keseimbangan antara kepentingan lingkungan, dunia usaha, dan keuangan daerah. “Kami berharap kajian yang lebih komprehensif dari INDEF GTI bisa menjadi masukan bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ujar dia. (CONTENT PARTNER INDEF)

  • Related Posts

    Lokomotif Gangguan di Stasiun Senen, Perjalanan KRL Cikarang Line Terganggu

    Jakarta – Gangguan lokomotif terjadi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Hal tersebut terdampak pada perjalanan KRL rute Cikarang atau Cikarang Line. “Kami mohon maaf atas gangguan operasional lokomotif di…

    Menlu Kecam Tindak Kekerasan Israel terhadap Relawan Gaza

    PEMERINTAH Indonesia mengutuk tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh zionis Israel terhadap relawan misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0. Ratusan relawan dari berbagai negara—termasuk 9 warga negara Indonesia—diculik…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *