Kata Mahasiswa Soal Baliho Permohonan Maaf di Gerbang UGM

SPANDUK raksasa bertuliskan surat permohonan maaf Universitas Gadjah Mada sempat dipasang di gerbang masuk bundaran UGM pada Kamis, 21 Juni 2026. Foto spanduk itu sempat viral di media sosial. Namun baliho itu akhirnya dicopot pihak rektorat UGM.

Baliho berwarna putih itu berisi tulisan permohonan maaf UGM karena membiarkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029. “Demikian permohonan maaf kami buat sebagai bentuk penyesalan karena melihat bobroknya kepemimpinann nasional hari ini yang menjadi jalan pintas kehancuran bangsa,” seperti dikutip dari tulisan di spanduk itu.

Salah seorang peserta aksi, Gladwin, mengatakan mahasiswa memasang spanduk raksasa itu pada Kamis sekitar pukul 07.30 WIB. Setelah dua jam terpasang, petugas keamanan UGM mencopotnya.

Mereka mencopot spanduk itu atas sepengetahuan Direktur Direktorat Kemahasiswaan UGM, Hempri Suyatna. Hempri menyatakan yang berwenang bicara tentang pencopotan itu adalah juru bicara UGM ketika dikonfirmasi Tempo.

Gladwin mengatakan pemasangan spanduk muncul dari inisiatif mahasiswa UGM yang resah dengan kondisi negara yang memburuk. Mahasiswa mencatat berbagai praktek pembungkaman suara kritis melalui aparat negara. Mereka memprotes proyek MBG yang menggeser anggaran pendidikan. Selain itu, mereka mengkritik kenaikan harga kebutuhan pokok dan pencabutan anggaran untuk program kesehatan.

UGM sebagai institusi pendidikan yang lahir dari rahim perjuangan, kata Gladwin meminta maaf kepada setiap warga negara yang dikriminalisasi karena bersuara kritis. “Minta maaf karena universitas kerakyatan ini kehilangan solidaritas perjuangan kepada seluruh rakyat Indonesia yang hari ini menuai pahitnya banalitas rezim,” kata dia, Jumat, 22 Mei 2026.

Adapun rektorat UGM mengatakan isi spanduk yang dipasang mahasiswa itu tak mewakili pandangan kampus. Menurut Juru bicara UGM, I Made Andi Arsana UGM menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi dan penyampaian aspirasi setiap warga negara. Ia mengatakan, spanduk itu mencatut identitas kampus. “Mencatut identitas UGM dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata I Made melalui pernyataan tertulis.

Menurut dia, penyampaian aspirasi itu perlu memperhatikan tata kelola, aturan penggunaan ruang kampus, dan tanggungjawab yang jelas dari pemasang. Baliho itu diturunkan karena lokasi pemasangan tidak sesuai dengan peruntukan pemasangan media informasi di area kampus. 

Pilihan Editor:  Jalan Terjal Pemakzulan Konstitusional Prabowo-Gibran

  • Related Posts

    Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia | tempo.co

    Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan…

    Kementerian ATR Komitmen Dukung Proses Hukum di Kantah Kota Serang

    Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) buka suara terkait penahanan dan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang beserta sejumlah jajaran dalam kasus…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *