AS mengatakan belum mengubah pendiriannya mengenai sanksi terhadap Francesca Albanese

Pemerintahan Trump telah memberikan sanksi kepada pakar hak asasi manusia tersebut atas kritiknya terhadap Israel, namun terpaksa mengubah kebijakannya setelah ada keputusan pengadilan.

Amerika Serikat membantah hal itu Pembatalan sanksi terhadap Francesca Albanese, pelapor khusus PBB untuk wilayah Palestina, merupakan perubahan kebijakan pemerintah.

Pada hari Kamis, Departemen Luar Negeri mengklarifikasi bahwa pemerintahan Presiden Donald Trump hanya menghapus warga Albania dari daftar sanksi karena tindakan baru-baru ini. keputusan pengadilan.

Cerita yang Direkomendasikan

daftar 3 barang

daftar akhir

“Pemerintah telah mengajukan banding atas perintah pengadilan,” tambah Departemen Luar Negeri dalam pernyataannya, sebelum menegaskan kembali niatnya untuk mengembalikan warga Albania ke dalam daftar Warga Negara yang Ditunjuk Khusus (SDN).

“Dalam hal Sirkuit DC tetap atau membatalkan perintah tersebut, Pemerintah bermaksud mengembalikan nama Ibu Albanese ke Daftar SDN.”

Pemerintahan Trump menargetkan orang Albania dengan sanksi pada Juli 2025, setelah dia memberi izin agar Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkannya surat perintah penangkapan untuk para pejabat Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Albanese, seorang pakar hak asasi manusia, telah terang-terangan mengkritik kebijakan Israel terhadap warga Palestina, dan dia telah menerbitkan laporan yang mendokumentasikan genosida Israel yang sedang berlangsung di Gaza.

Jumlah korban jiwa warga Palestina di wilayah sempit tersebut diperkirakan mencapai 1,2 juta jiwa melebihi 75.000.

Meskipun orang Albania adalah orang Italia, putrinya adalah warga negara AS, dan dia memiliki aset di negara tersebut.

Pada bulan Februari, keluarganya mengajukan a pengaduan perdata di pengadilan federal AS di Washington, DC, berupaya untuk membatalkan sanksi yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara Albanese, termasuk hak atas kebebasan berpendapat.

Gugatan tersebut mencatat bahwa Albanese kehilangan akses ke rekening bank dan apartemennya, serta sistem keuangan yang memiliki hubungan dengan AS.

“Intinya, kasus ini mengenai apakah Tergugat dapat memberikan sanksi kepada seseorang – menghancurkan kehidupan mereka dan orang-orang yang mereka cintai, termasuk putri warga negara mereka – karena Tergugat tidak setuju dengan rekomendasi mereka atau takut akan persuasif mereka,” kata gugatan tersebut.

Pada tanggal 13 Mei, Hakim Distrik AS Richard Leon memihak penggugat, mengeluarkan perintah pendahuluan untuk memblokir sanksi terhadap Albania.

Leon, yang ditunjuk oleh Presiden Partai Republik George W Bush, mengatakan dalam keputusannya bahwa pemerintah berupaya mengatur bahasa Albania karena “ide atau pesan yang diungkapkan” dalam pidatonya.

“Orang Albania tidak melakukan apa pun selain berbicara,” tulis hakim. “Tidak dapat disangkal bahwa rekomendasinya tidak memiliki dampak mengikat terhadap tindakan ICC – rekomendasi tersebut tidak lebih dari opininya.”

Albanese adalah salah satu dari beberapa tokoh internasional, termasuk hakim ICC, yang menjadi target AS sanksi balasan karena keterlibatan mereka dalam kasus-kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia oleh pasukan Israel.

Sejumlah besar kelompok hak asasi manusia, pakar dan cendekiawan menggemakan kesimpulan Albanese tentang tindakan Israel di Gaza merupakan genosida.

Namun pemerintahan Trump menuduhnya melakukan “kegiatan yang bias dan jahat” yang “membuatnya tidak layak untuk bertugas”. Mereka juga menuduh ICC melakukan “tindakan hukum” karena mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

  • Related Posts

    Cerita Jurnalis Tempo Saat Ditahan Militer Israel

    SELURUH warga negara Indonesia yang disandera Israel saat mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 ke Jalur Gaza telah dibebaskan. Mereka saat ini tengah transit di Istanbul, Turki, untuk menjalani…

    Perkara Klakson di Cibubur Berujung Pengemudi Mobil Jadi Tersangka

    Jakarta – Perkara klakson mobil di Jalan Alternatif Cibubur, Gunungputri, Kabupaten Bogor berbuntut panjang. Seorang pengemudi mobil dijerat tersangka usai melakukan pemukulan. Keributan itu terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *