WNI Ditangkap Israel Bertambah Jadi 7 Orang

Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengkonfirmasi 2 WNI kembali ditangkap tentara Israel. Kini, total 7 WNI yang tergabung dalam Global Sumud Flotilla ditahan Israel.

“Berdasarkan informasi terkini (19.50 WIB), jumlah WNI yang ditangkap Israel telah bertambah,” kata Juru Bicara Kemlu Vahd Nabyl Achmad Mulachela, kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Vahd menyebut ada 9 WNI yang tergabung dalam misi kemanusiaan menuju Gaza tersebut. Sebanyak 7 di antaranya ditahan Israel dan 2 lainnya berada di dalam kapal Kasr 1 Sadabat.

“Dari total 9 WNI anggota Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) yang tergabung dalam misi GSF 2.0, kini sebanyak 7 WNI dilaporkan telah ditangkap. Sementara itu, 2 WNI lainnya diketahui masih berada dalam kapal Kasr 1 Sadabat,” ujarnya.

Vahd menyebut situasi di lapangan kini sangat rawan dan dinamis. Dua WNI yang masih berada di kapal tetap berlayar namun bisa sewaktu-waktu mengalami hal yang sama.

“Kedua WNI yang masih berlayar tersebut tetap berada dalam kondisi rawan dan sewaktu-waktu dapat mengalami intersepsi atau penangkapan oleh militer Israel,” ujarnya.

Perwakilan RI terkait kini dalam posisi siaga penuh untuk memantau perkembangan situasi di lapangan. Kementerian Luar Negeri bersama Perwakilan RI terus melakukan verifikasi terkait posisi dan kondisi para WNI, sekaligus menyiapkan langkah-langkah pelindungan yang diperlukan.

“Perwakilan RI terkait dalam posisi siaga penuh untuk segera menindaklanjuti setiap perkembangan di lapangan. Kementerian Luar Negeri melalui Perwakilan RI akan terus memantau situasi, melakukan verifikasi posisi dan kondisi para WNI, serta menyiapkan langkah-langkah pelindungan yang dibutuhkan,” ujarnya. (eva/maa)

  • Related Posts

    Messi mania tetapi tidak ada kesepakatan siaran Piala Dunia di India – semua orang tahu

    New Delhi, India — Ketika Gonzalo Montiel dari Argentina mengonversi penalti untuk memastikan gelar piala Dunia FIFA ketiga bagi negaranya pada Desember 2022 di Qatar, penggemar Lionel Messi Vishwas Banerjee…

    Tanam Ganja dalam Kontrakan di Denpasar, WN Belanda Dituntut 9 Tahun Bui

    Bali – Pria asal Belanda, Nirul Rashim Abdoelrazak, dituntut pidana penjara selama 9 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (19/5/2026). Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa terbukti…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *