MPR Putuskan Final Cerdas Cermat di Kalbar Tak Diulang

MAJELIS Permusyawaratan Rakyat (MPR) memutuskan tidak menggelar laga ulang final lomba cerdas cermat empat pilar MPR di Kalimantan Barat (Kalbar). Ketua Badan Sosialisasi MPR Abraham Liyanto mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan pada Senin, 18 Mei 2026. “Hari ini kami rapat dengan pimpinan MPR memutuskan bahwa kami mengikuti apa yang sudah disampaikan oleh kedua sekolah,” kata Abraham di kompleks MPR/DPR, Jakarta.

Kedua sekolah yang dimaksud menolak pertandingan ulang final lomba cerdas cermat ialah SMA Negeri 1 Sambas dan SMA Negeri 1 Pontianak. Keduanya merupakan sekolah yang bertanding di laga final, bersama satu sekolah lainnya yaitu SMA Negeri 1 Sanggau.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

SMA Negeri 1 Sambas menolak laga ulang final lomba cerdas cermat empat pilar MPR dan meminta penyelenggara memulihkan nama baik sekolah. Sementara SMA Negeri 1 Pontianak menyatakan tidak akan terlibat di laga ulang lomba tersebut, lantaran hanya menginginkan mendapat kejelasan atas polemik yang terjadi.

Abraham mengatakan sikap kedua sekolah tersebut telah menunjukkan implementasi dari pelajaran empat pilar MPR itu sendiri. “Jadi di empat pilar itu ada toleransinya, ada persatuannya yang dijunjung tinggi, keadilan, dan demokrasi,” ucap dia.

Selain itu, dia menuturkan, rapat pimpinan MPR ini membahas evaluasi dewan juri yang menilai jalannya lomba cerdas cermat empat pilar. Dia mengatakan juri lomba cerdas cermat seharusnya berlatar belakang pakar hukum tata negara ataupun akademikus di perguruan tinggi. “Kami akan ke Kalimantan Barat untuk menyampaikan keputusan rapat MPR,” ujar Abraham.

Sebelumnya, Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR di Kalimantan Barat menuai polemik kala dewan juri tidak memberikan penilaian yang adil kepada dua kelompok regu peserta di laga final pada 9, Mei kemarin.

Kejadian ini bermula ketika tiga peserta final, yaitu SMAN 1 Pontianak, SMAN 1 Sambas, dan SMAN 1 Sanggau berebut menjawab pertanyaan ‘DPR dalam memilih anggota BPK wajib memperhatikan pertimbangan dari lembaga mana?’.

Regu C SMAN 1 Pontianak menjawab pertama kali dengan mengatakan, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Dewan juri menilai jawaban itu kurang tepat sehingga memberikan nilai minus 5. 

Pertanyaan yang sama kemudian dilempar kembali ke forum, dan Regu B yakni SMAN 1 Sambas mengambil kesempatan dengan menjawab bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.

Dewan juri memutuskan jawaban itu benar dan menganugerahi SMAN 1 Sambas 10 poin. Hal ini kemudian diprotes oleh peserta dari SMAN 1 Pontianak yang lebih dulu memberikan jawaban yang sama.

Namun dewan juri beralasan SMAN 1 Pontianak tidak menyebutkan kata “pertimbangan DPD”. Alasan tersebut dibantah  oleh peserta regu C.

Salah satu anggota dewan juri, Indri Wahyuni, menyoroti pentingnya akurasi dari artikulasi peserta saat menyampaikan jawaban. Indri Wahyuni menjabat sebagai Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR.

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Anggaran Besar Sosialisasi Empat Pilar MPR. Buat Apa?

  • Related Posts

    Muatan Minyak Laku Rp 900 M, Ini Perkara Kapal Tanker Berbendera Iran

    Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatatkan angka penjualan fantastis dalam gelaran BPA Fair 2026. Aset berupa minyak mentah atau crude oil sebanyak 1,2 juta barel berhasil…

    Resmikan Arena Tinju dan Skate Park di Jaktim, Pramono Harap Kurangi Tawuran

    Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan arena tinju dan skate park di kolong flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim). Arena tersebut dibangun untuk mengurangi angka tawuran di Jakarta…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *