KPK telah memeriksa pengusaha Heri Setiyono (HS) alias Heri Black, sebagai saksi kasus dugaan korupsi importasi Bea Cukai hari ini. KPK mencecar Heri salah satunya soal hasil penggeledahan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas.
“Saksi juga dikonfirmasi soal temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Selain itu, KPK juga menanyai Heri terkait penggeladahan di Semarang. Saat itu ditemukan catatan pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai.
Heri Black sendiri selesai jalani pemeriksaan hari ini sekitar pukul 14.50 WIB. Dirinya diperiksa hari ini usai sebelumnya pada 8 Mei mangkir.
“Penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai,” tuturnya.
KPK juga memeriksa dua pejabat di lingkungan Bea dan Cukai. Keduanya yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Priyono Triatmojo (PYN); dan Direktur Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan, Ayu Sukorini (AYS).
“Dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh oknum pada Ditjen Bea dan Cukai,” ucapnya.
KPK sendiri sudah melakukan serangkaian penggeledahan di Semarang terkait perkara ini. Salah satu tempat di yang digeledah ialah rumah pengusaha Heri Black.
Penggeledahan dilakukan pada Senin (11/5). Di rumah Heri Black, penyidik KPK menyita dokumen hingga barang bukti elektronik.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (13/5).
Sehari setelahnya, penyidik kembali melanjutkan penggeledahan. Lokasi penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Di sana, penyidik membongkar satu buah kontainer diduga berisi barang-barang impor dari pihak yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo. Kontainer tersebut pun langsung disita.
Terkait kasus korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai ini, KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. KPK menyita barang bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp 40,5 miliar.
Barang bukti yang disita KPK adalah uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp 1,89 miliar, uang tunai dalam bentuk USD sebesar 182.900, uang tunai dalam bentuk SGD sebesar 1,48 juta, uang tunai dalam bentuk JPY sebesar 55 ribu, logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp 8,3 miliar, dan 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
Tiga pihak swasta dalam kasus ini sendiri sudah menjalani persidangan. Tiga orang itu adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Tiga orang pimpinan PT Blueray Cargo tersebut didakwa memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Lihat juga Video: John Field dkk Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Rp 61,3 M
(ial/lir)




