Keluarga Kacab Bank Kecewa 3 Oknum TNI Dituntut 4 hingga 12 Tahun Bui

Jakarta

Tiga prajurit TNI terdakwa pembunuhan kepala cabang (kacab) salah satu bank di Jakarta, M Ilham Pradipta, dituntut 4 tahun, 10 tahun, dan 12 tahun penjara. Keluarga korban kecewa dengan tuntutan itu.

“Saya mewakili keluarga korban, yang pertama terhadap tuntutan hari ini kami menyesalkan dan kecewa sebetulnya, karena sejujurnya keluarga korban berharap para terdakwa, para pelaku bisa dihukum semaksimal mungkin,” kata pengacara keluarga korban, Marselinus Edwin, Senin (18/5/2026).

Keluarga korban berharap pelaku dihukum maksimal dengan menerapkan pasal pembunuhan berencana. Keluarga kecewa, para pelaku hanya dikenakan pasal terkait pembunuhan.

“Nah, penerapan hukum maksimal yang kami harapkan adalah dengan pasal-pasal terkait dengan pembunuhan berencana. Kalau yang tadi dikenakan terhadap terdakwa itu kan pasal terkait pembunuhan, bukan terhadap pembunuhan berencana,” katanya.

Edwin mengatakan pihaknya meyakini pembunuhan terhadap Ilham adalah pembunuhan berencana. Sehingga, kata dia, pelaku bisa dijerat dengan pidana maksimal 20 tahun penjara atau dihukum mati.

“Sehingga itu yang kami sesalkan, karena kalau ini dikatakan sebagai pembunuhan berencana, kan bisa ditetapkan pidana maksimalnya dihukum mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” jelasnya.

“Karena itu tidak diterapkan dan tidak dilakukan, maka sebagaimana fakta persidangan tadi yang sudah kita jalani bersama, terdakwa 1 hanya dikenakan 12 tahun, untuk terdakwa 2, 10 tahun, dan terdakwa 3 hanya 4 tahun,” imbuhnya.

Tuntutan 3 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank

Sebelumnya, tiga prajurit TNI dituntut 4 tahun, 10 tahun, dan 12 tahun penjara. Tiga prajurit TNI diyakini melakukan pembunuhan berencana terhadap kepala cabang (kacab) salah satu bank di Jakarta, M Ilham Pradipta.

“Menuntut agar majelis Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang dilakukan secara bersama-sama,” kata oditur militer saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).

Para terdakwa adalah Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2), dan terdakwa Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3).

Untuk terdakwa Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto dituntut dipecat dari dinas militer.

“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata oditur militer.

Berikut tuntutan terhadap para terdakwa:

1. Terdakwa I Serka Mochamad Nasir dituntut penjara selama 12 tahun, dipecat dari dinas

2. Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2) dituntut penjara selama 10 tahun, dipecat dari dinas

3. Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3) dituntut penjara 4 tahun

Para terdakwa diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau Pasal 333 ayat (3) KUHP.

(lir/jbr)

  • Related Posts

    Polisi merespons penembakan di masjid AS

    Umpan Berita Polisi AS telah menerima penembakan di sebuah masjid di California, dan para pejabat mengatakan ancaman tersebut telah ‘dinetralisir’. Kawasan di sekitar Islamic Center San Diego tidak terkunci setelah…

    Perlombaan Massie memecahkan rekor pengeluaran ketika kelompok pro-Israel menargetkan Trump

    Perlombaan yang mempertemukan kandidat yang didukung oleh Presiden Donald Trump melawan anggota Kongres Thomas Massieseorang kritikus Partai Republik yang jarang terhadap Israel, telah menjadi pendahuluan Dewan Perwakilan Rakyat yang paling…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *