Pengacara Ungkap Kondisi Terkini Nadiem Makarim Usai Jalani Operasi

Jakarta – Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjalani operasi medis usai sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Rabu malam. Pengacara Nadiem menyebut kondisi kliennya saat ini masih dalam tahap pemulihan pascaoperasi.

“Semalam baru selesai operasinya jam 12 malam, saat ini masa pemulihan,” kata pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2026).

Ari mengaku pihaknya telah memperkirakan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. Menurutnya, tuntutan itu diberikan jaksa dengan emosi bukan atas nama keadilan.

“Kita sudah menduga akan tuntutan jaksa, karena mereka selalu mengabaikan fakta-fakta persidangan yang secara jelas meruntuhkan dakwaannya. Mereka menuntut dengan emosi bukan atas nama hukum dan keadilan,” ucapnya.

Nadiem Dituntut 18 Tahun Bui

Sebelumnya, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara. Jaksa menyakini Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” imbuh jaksa.

Nadiem dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).

Jaksa mengatakan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (mib/amw)

  • Related Posts

    Remaja Tewas Dirampok Teman di Karawang, Polisi Pastikan Bukan Bentrok Soporter

    Jakarta – Polisi menepis rumor penemuan jasad remaja di bantaran Sungai Citarum, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang terkait bentrokan suporter sepak bola. Polisi memastikan motif di balik kematian tragis tersebut adalah…

    Katedral Jakarta Gelar 4 Sesi Kenaikan Yesus Kristus

    SEBANYAK 2.300 umat Katolik mengikuti Kenaikan Yesus Kristus 2026 sesi pertama di Gereja Katedral Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Mei 2026. “Total umat di dalam gereja itu 800. Ditambah di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *