Nadiem Peluk Cium Ortu dan Istri Usai Dituntut 18 Tahun Penjara

Jakarta – Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem langsung memeluk mencium orang tua dan istrinya seusai persidangan.

Sidang tuntutan Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026). Nadiem secara bergantian memeluk dan mencium orang tuanya yang hadir langsung di persidangan, yakni Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie.

Nadiem juga memeluk istrinya, Franka Franklin, yang mengenakan kemeja putih. Raut wajah Nadiem terlihat sedih.

Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara. Jaksa menyakini Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memeluk mencium ortu dan istri usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (Mulia B/detikcom)Nadiem juga memeluk istrinya, Franka Franklin (Mulia B/detikcom)

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” imbuh jaksa.

Nadiem dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).

Jaksa mengatakan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (mib/jbr)

  • Related Posts

    Kejagung Selidiki Dugaan Pengurusan Perkara Aspidum Kejati Sumsel

    Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ada anggotanya yang tersangkut perkara. Anggota tersebut adalah Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Atang…

    'Paling kuat': Rudal Sarmat apa yang pernah diuji coba oleh Rusia?

    Rusia telah menguji a rudal balistik antarbenua baru sebagai bagian dari upayanya untuk memodernisasi kekuatan nuklirnya, dan Presiden Vladimir Putin memuji peluncuran tersebut hanya beberapa hari setelah menyatakan bahwa pertempuran…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *