Tersangka Penganiayaan Bayi di Daycare Banda Aceh Jadi 3 Orang

Banda Aceh – Tersangka penganiayaan bayi di tempat penitipan anak atau daycare Baby Preneur di Banda Aceh, Aceh, bertambah. Saat ini, polisi sudah menetapkan 3 tersangka.

“Dua pengasuh anak ditetapkan sebagai tersangka baru yakni RY (25) dan NS (24). Penetapan tersebut sesuai dengan alat bukti yang ditemukan dari fakta-fakta terbaru dalam peristiwa penganiayaan anak,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono dilansir detiksumut, Rabu (29/4/2026).

Dizha menyebutkan, kedua tersangka menganiaya dua orang bayi dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga dan memukul di bagian pantat secara berulang kali. Para tersangka termasuk DS (24) saat ini ditahan rumah tahan Polresta Banda Aceh.

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara.

“Semuanya menjadi tiga tersangka dalam kasus ini dan sampai saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan orang tua korban dan tetap mengumpulkan barang bukti serta menganalisis dari hasil kamera pengawas atau CCTV,” jelas Dizha.

Simak selengkapnya di sini (isa/isa)

  • Related Posts

    Carney, yang 'kuat dan tegas' di tahun pertama, kini harus memenuhi janjinya

    Perdana Menteri Kanada Mark Carney mulai menjabat tahun lalu di tengah serangkaian tindakan agresif yang dilakukan negara tetangganya di wilayah selatan itu. Presiden Amerika Serikat yang baru saja dilantik, Donald…

    KAI Sediakan Layanan Psikologis untuk Korban Kecelakaan KA di Bekasi

    Jakarta – PT KAI dan KAI Commuter Line menyediakan layanan psikologis bagi para korban yang mengalami trauma akibat kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Para…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *