Tersangka Penganiayaan Bayi di Daycare Banda Aceh Jadi 3 Orang

Banda Aceh – Tersangka penganiayaan bayi di tempat penitipan anak atau daycare Baby Preneur di Banda Aceh, Aceh, bertambah. Saat ini, polisi sudah menetapkan 3 tersangka.

“Dua pengasuh anak ditetapkan sebagai tersangka baru yakni RY (25) dan NS (24). Penetapan tersebut sesuai dengan alat bukti yang ditemukan dari fakta-fakta terbaru dalam peristiwa penganiayaan anak,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono dilansir detiksumut, Rabu (29/4/2026).

Dizha menyebutkan, kedua tersangka menganiaya dua orang bayi dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga dan memukul di bagian pantat secara berulang kali. Para tersangka termasuk DS (24) saat ini ditahan rumah tahan Polresta Banda Aceh.

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara.

“Semuanya menjadi tiga tersangka dalam kasus ini dan sampai saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan orang tua korban dan tetap mengumpulkan barang bukti serta menganalisis dari hasil kamera pengawas atau CCTV,” jelas Dizha.

Simak selengkapnya di sini (isa/isa)

  • Related Posts

    Pramono Dukung Aparat Tindak Jambret WNA di Bundaran HI

    Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung aparat untuk mengambil tindakan terhadap pelaku penjambretan warga negara asing (WNA) di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Dia meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.…

    Terbongkar Sindikat Narkoba Usai 4 Tahun Beroperasi di Samarinda

    Jakarta – Sindikat narkoba yang telah beroperasi empat tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, dibongkar tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Sebelas orang tersangka diamankan dalam operasi penindakan tersebut.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *