Kemenimipas Tindak 774 Pelanggaran Disiplin ASN, Mayoritas Tak Masuk Kerja

Jakarta

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencatat sebanyak 774 kasus pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) telah ditindak sejak kementerian tersebut terbentuk. Pelanggaran paling banyak ditemukan adalah ketidakhadiran tanpa keterangan atau tidak masuk kerja.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra, mengatakan penindakan dilakukan secara tegas, objektif, dan transparan sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas ASN di lingkungan Kemenimipas.

“Sebanyak 774 kasus pelanggaran disiplin berhasil diungkap dan ditindak,” kata Yan dalam konferensi pers di Kantor Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).

Dari total kasus tersebut, sebanyak 212 pegawai dijatuhi hukuman disiplin ringan, 341 pegawai hukuman sedang, dan 159 pegawai hukuman berat. Sementara 62 kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Yan mengungkapkan, pelanggaran paling dominan dilakukan oleh pegawai di lini terdepan, khususnya yang bertugas dalam pelayanan publik dan pengamanan. Selain itu, pelanggaran juga ditemukan pada pejabat struktural mulai dari eselon IV hingga kepala kantor wilayah.

“Yang paling banyak dilakukan dari data kami adalah tidak masuk kerja. Ini menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelanggaran tidak masuk kerja memiliki kriteria berjenjang. ASN yang mangkir hingga 10 hari berturut-turut dapat masuk kategori pelanggaran berat dan berujung pada pemberhentian. Bahkan, terdapat pegawai yang tidak masuk kerja hingga berbulan-bulan tanpa keterangan.

“Rata-rata malah bukan 10 hari, ada yang sampai tiga bulan bahkan setahun tidak masuk kerja,” ungkapnya.

Secara keseluruhan, sebanyak 71 pegawai telah diberhentikan akibat pelanggaran disiplin berat. Selain mangkir kerja, pelanggaran berat lainnya meliputi keterlibatan dalam tindak pidana seperti korupsi, narkoba, hingga pungutan liar.

Kemenimipas juga mencatat, sebagian pelanggaran berasal dari laporan masyarakat selain hasil pengawasan internal. Untuk itu, masyarakat didorong aktif melapor melalui kanal pengaduan resmi seperti SP4N-LAPOR, Pantau Imipas, hingga Whistleblowing System (WBS).

Selain penindakan, Kemenimipas juga melakukan langkah pembinaan. Salah satunya melalui program pembinaan mental bagi 365 pegawai yang digelar di Pulau Nusakambangan.

“Ini untuk meningkatkan kedisiplinan, memperkuat integritas, dan mendorong perubahan perilaku,” tuturnya.

Di sisi lain, upaya pencegahan juga diperkuat melalui pelatihan SDM, penerapan sistem pengendalian intern, hingga pembangunan zona integritas. Yan menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran disiplin.

“Tidak ada perlindungan bagi pelanggar. Ini bagian dari menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik,” imbuhnya.

(bel/maa)

  • Related Posts

    Parung Akan Jadi Pusat Ekonomi Baru, Kawasan Modern Terintegrasi di Utara Kabupaten Bogor

    INFO NASIONAL – Bupati Bogor, Rudy Susmanto tengah menyiapkan transformasi kawasan Parung menjadi pusat ekonomi baru yang terintegrasi. Konsep yang diusung tidak hanya sebatas penataan pasar, tetapi menggabungkan fungsi perdagangan,…

    Upacara Hardiknas 2026: Jadwal dan Susunan Acara

    Jakarta – Upacara bendera Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 akan digelar bertepatan pada hari peringatannya. Serba-serbi upacara Hardiknas 2026 tertuang dalam Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 yang dirilis oleh…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *