Hakim Senior di Jateng Diduga Lecehkan 3 Rekan Kerjanya

Semarang – Seorang hakim senior di lingkungan Jawa Tengah (Jateng) berinisial MH dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual. Ia diduga melecehkan 3 perempuan yang merupakan rekan kerja MH.

Dilansir detikjateng, Rabu (29/4/2026), Juru Bicara Komisi Yudisial, Anita Kadir, membenarkan adanya kasus tersebut. Ia mengatakan, proses pemeriksaan telah tuntas dan keputusan sudah diambil oleh jajaran komisioner KY.

“Memang betul. Sudah diperiksa, hasil pemeriksaan sudah diputuskan oleh Komisioner KY. Hasil rekomendasinya telah dikirimkan ke MA (Mahkamah Agung) RI,” kata Anita ketika dihubungi.

Laporan atas dugaan pelecehan seksual itu telah masuk sejak 2025. Sementara MH disebut segera pensiun pada Mei 2026. Hal itu pun dibenarkan Anita.

“Menurut informasi yang kami terima, beliau (MH) hampir memasuki masa pensiun,” terang ya.

Anita menolak membeberkan secara rinci kronologi kejadian maupun detail pemeriksaan terhadap MH. Namun, ia memastikan tim investigasi KY telah menjalankan tugasnya hingga tahap akhir.

Soal isi rekomendasi yang dikirimkan ke MA, Anita menyebut hal itu tidak bisa dipublikasikan ke publik. “Untuk isi rekomendasi, mohon maaf kami tidak bisa menyebarluaskan karena bersifat rahasia. Jadi bisa menunggu tindaklanjut MA,” jelasnya.

Simak selengkapnya di sini (isa/ygs)

  • Related Posts

    Speedboat militer Israel memblokir kapal bantuan yang menuju Gaza

    Pengurus kapal bantuan kemanusiaan yang mengarungi Gaza untuk membantu memecahkan blokade Israel menuju kapal tersebut telah didekati oleh speedboat Israel. “Perahu kami didekati oleh speedboat militer, yang mengidentifikasi diri mereka…

    Prabowo Lempar Canda ke Menteri Trenggono: Nggak Boleh Pingsan Lagi

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto sempat melempar candaan ke Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono. Ia berkelakar kepada Trenggono untuk tidak pingsan lagi. Momen itu terjadi saat Prabowo…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *