Dua Pria Pengedar Narkoba Ditangkap di Jonggol Bogor, 1 Kg Ganja Disita

Jakarta

Sebanyak dua orang diduga pengedar narkoba ditangkap di salah satu perumahan di Jonggol, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Polisi mengamankan barang bukti 1 kilogram ganja dan sabu dari penangkapan tersebut.

“Telah melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku peredaran narkoba jenis ganja dan sabu di Perumahan Citra Elok, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol,” kata Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahyono dalam keterangan tertulis, Minggu (19/4/2025).

Hida menyebutkan kedua pelaku ditangkap sebagai tindak lanjut aduan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pelaku. Setelah didalami selama sepekan, kedua pelaku dan barang bukti berhasil diamankan, pada Jumat (17/4) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Anggota Polsek Jonggol melakukan pendalaman sekitar satu minggu, hingga akhirnya didapat informasi adanya pengiriman narkoba jenis ganja dalam jumlah yang besar. (Kemudian) dilakukan penyergapan dan berhasil diamankan dua orang pelaku berikut barang bukti,” kata Hida.

“Mengamankan dua pelaku dan sita 1 kilogram lebih ganja dan 2 gram lebih sabu. Adapun pelaku yang diamankan adalah DD (22), Warga Bekasi dan RN (36) warga Jonggol, Bogor,” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 16 paket kecil sabu terbungkus karton dan lakban warna cokelat, dengan total bruto 9,35 gram. (Kemudian) 45 paket ganja terbungkus plastik klip, total berat bruto 300 gram, (kemudian) 1 paket ganja ukuran sedang seberat 73 gram dibungkus karton dan lakban warna cokelat, 1 paket ganja ukuran sedang seberat 54 gram dibungkus karton dan lakban warna cokelat dan 1 paket besar ganja seberat 732 gram dibalut plastik bening.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 1,4 juta diduga terkait peredaran narkoba, 2 buah gunting, 1 buah timbangan digital, 5 unit handphone milik pelaku, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah pipet kaca, 1 buah tas merek S Sport warna hijau tua, tempat menyimpan uang hasil penjualan, serta 5 pak plastik klip berbagai ukuran.

Saat ini, kata Hida, kedua pelaku diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk ditindaklanjuti. Kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika.

“Terhadap kedua orang pelaku akan dikenakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika. Selanjutnya Penanganan selanjutnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Bogor,” imbuhnya.

(sol/yld)

  • Related Posts

    Sungai Cibanten Dipenuhi Sampah, Pemkot Serang dan Warga Turun Bersih-bersih

    Jakarta – Sungai Cibanten di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, dipenuhi berbagai jenis sampah, termasuk plastik, kayu, hingga kasur bekas. Pemerintah Kota Serang bersama warga pun turun langsung membersihkan Sungai…

    Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional, Pegadaian Gelar LEXIS 2026

    INFO NASIONAL – Dalam mengantisipasi perubahan lanskap hukum nasional, Pegadaian menyelenggarakan acara Legal Excellence & Integrity Summit (LEXIS) 2026 yang berlangsung pada 4–5 Juni 2026 di The Gade Tower Jakarta.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *