Pinrang –
Polisi menangkap 2 pencuri brankas berisi 1 kilogram emas dari dalam sebuah rumah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Keduanya berinisial MI (56) dan A (36).
“Benar, dua orang pelaku yang melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Jalan Kemuning, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang sudah tertangkap,” ujar Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani dilansir detiksulsel, Sabtu (18/4/2026).
Penangkapan dilakukan tim gabungan Resmob Polres Pinrang bersama Resmob Polda Sulsel, Selasa (14/4). Perburuan dilakukan mulai dari Kota Makassar, hingga keduanya disebut ditangkap di lokasi persembunyiannya di wilayah luar Provinsi Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dari hasil interogasi awal keduanya merupakan residivis dalam kasus serupa,” sebut dia.
Hingga kini, pihak tim gabungan masih terus melakukan pemeriksaan. Anggota juga masih mengembangkan kasus tersebut dan mencari sejumlah barang bukti hasil curian pelaku.
“Sementara masih dalam pengembangan dan berikut akan disampaikan lagi,” tutup Edy.
Simak selengkapnya di sini
(isa/isa)




