Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Pemprov DKI Berikan Keringanan

INFO TEMPO – Hadirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan pengenaan PKB dan BBNKB, termasuk untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung penggunaan kendaraan listrik di tengah adanya penyesuaian kebijakan pajak kendaraan bermotor dari pemerintah pusat.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sebelumnya, kendaraan listrik di DKI Jakarta mendapatkan insentif besar. Dalam penjelasan Bapenda DKI Jakarta atas Pergub DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 yang merujuk Permendagri 6 Tahun 2023, pengenaan PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai ditetapkan 0 persen dari dasar pengenaan PKB, dan penyerahan kepemilikannya juga mendapat insentif tidak dikenakan BBNKB, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kini, dengan adanya penyesuaian regulasi dari pemerintah pusat, skema tersebut tidak lagi berlangsung secara otomatis seperti sebelumnya.

Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah antisipatif agar perubahan aturan ini tidak langsung membebani masyarakat dengan menyiapkan skema insentif fiskal yang optimal dengan memanfaatkan ruang kebijakan yang tersedia dalam regulasi terbaru. Skema ini diarahkan untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung masyarakat, sekaligus tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. Dalam konteks ini, Pemprov DKI Jakarta memahami bahwa masyarakat yang memilih kendaraan listrik pada dasarnya telah ikut berkontribusi dalam mendorong transisi menuju energi yang lebih bersih dan mobilitas yang lebih ramah lingkungan. Karena itu, meskipun ada perubahan landasan kebijakan di tingkat nasional, pemerintah daerah tetap berupaya menjaga agar kendaraan listrik tetap menjadi pilihan yang terjangkau bagi warga Jakarta.

Di sisi lain, insentif yang sedang disiapkan juga sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota yang lebih berkelanjutan. Penggunaan kendaraan listrik tetap dipandang sebagai bagian penting dari upaya menekan emisi dan meningkatkan kualitas udara di perkotaan.

Pemprov DKI Jakarta berharap penyesuaian regulasi ini tidak menurunkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Dengan kebijakan yang tepat sasaran, ekosistem kendaraan listrik di Jakarta diharapkan tetap tumbuh secara positif dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan terus mengedepankan pendekatan yang berpihak kepada masyarakat. Setiap kebijakan yang diambil tidak hanya mempertimbangkan aspek kepatuhan regulasi, tetapi juga keberlanjutan, keadilan, dan kesejahteraan warga Jakarta. (*)

  • Related Posts

    Dubes Faisal Pastikan Kondisi Saudi Aman, Jadwal Haji 2026 Sesuai Rencana

    Jakarta – Duta Besar (Dubes) Arab Saudi untuk RI Faisal Abdullah Al Amoudi menegaskan kondisi negaranya aman di tengah memanasnya kondisi Timur Tengah. Faisal memastikan jadwal ibadah haji akan sesuai…

    Jembatan di Rumpin Bogor Ambruk, Warga Bantaran Sungai Diimbau Waspada

    Jakarta – Hujan deras yang terjadi sejak kemarin membuat debet air sungai di Desa Gobang, Kecamatan Rumpin, Bogor, Jawa Barat, meningkat. Akibatnya, jembatan penghubung desa ambruk. “Jembatan tersebut ambruk akibat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *