KPK memeriksa sebelas saksi terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan tersangka Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. KPK mendalami cara Maidi memeras pengusaha untuk memberikan CSR.
“Para saksi juga dikonfirmasi soal upaya-upaya yang dilakukan Tersangka untuk memaksa sejumlah pengusaha memberikan CSR,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (14/4) di kantor KPPN Kota Madiun. Penyidik juga mendalami dugaan pemberian lain kepada Maidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Penyidik menggali keterangan para saksi terkait upaya pemerasan melalui CSR dan pemberian-pemberian lain kepada Wali Kota,” tuturnya.
Berikut para saksi yang diperiksa:
1. Ariyanti selaku Karyawan CV Sekar Arum
2. Guritno Indah Wibowo selaku Karyawan CV Sekar Arum
3. Tri Handoko selaku swasta
4. Bambang Kustarto selaku swasta
5. Mudjijono selaku swasta
6. Dwi Yuni Andayani selaku swasta.
8. Faisal Bayu Kisworo selaku swasta
9. Syahrial Lastiadi Arief selaku swasta
10. Wawan selaku pengurus RT
11. Imam Teguh Santoso selaku swasta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Maidi diduga meminta fee dari perizinan usaha yang ada di Madiun.
KPK menyita uang tunai Rp 550 juta dalam kasus ini. Berikut para tersangka dalam kasus ini:
1. Bupati Madiun, Maidi
2. Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
3. Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto.
(ial/haf)






